monggo bapak ibu, silahkan pertanyaannya
saya duluan, izin
Tony Wibowo dari Universitas Internasional Batam
pertanyaan saya semua teknikal
1. apa perbedaan status mahasiswa pada pelaporan PDDIKTI antara mahasiswa pindahan dengan RPL? karena alih jenjang sudah tidak ada lagi, tapi pindahan masih ada
2. untuk merekognisi multi matakuliah ke 1 mata kuliah itu bagaimana melaporkkan di PDDIKTI, karena di sana masih 1 matkul ke 1 matkul. demikian dengan RPL penerimaan SKS (credit earning) kan dari pengalaman kerja ke matakuliah, bagaimana melaporkannya
3. dari sierra setelah mengirimkan dokumen (perizinan dan pelaporan) apa menunggu validasi atau langsung?
4. dari tadi semua pembicara bicara mengenai RPL sebagai cara lain, memberikan kesempatan yang luas untuk studi. pertanyaan: umur maksimal dapat diterima RPL ada? atau dari kebijakan prodi penyelenggara?