Pengantar Workshop
Selamat datang Bapak/Ibu peserta Workshop Asesor RPL
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan mengadakan kegiatan Workshop Asesor Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi perguruan tinggi akademik.Materi- Proses asesmen dan tata cara penilaiannya
- Pengertian asesmen RPL+Formulir/instrument asesmen
- Penyusunan panduan/Pedoman RPL
- Pengoperasian SIERRA dan Panduan SPADA
Luaran
- Pembuatan instrumen asesmen
- Mampu melakukan penilaian (memastikan VATM dan dapat menentukan kecukupan pemenuhan pada CP matakuliah yang dilamar)
- Pedoman RPL Tipe A (Rancangan)