Kontrak Perkuliahan
Pasal 1
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
1) Mahasiswa hadir pada waktu dan tempat yang telah diagendakan.
2) Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang dibenarkan, wajib menyerahkan surat keterangan kepada dosen koordinator mata kuliah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah hari perkuliahan yang tidak diikutinya, atau dengan persetujuan Ketua Program Studi.
3) Jumlah tatap muka dan perkuliahan daring sebanyak 14 kali pertemuan, dengan batas minimal kehadiran perkuliahan mahasiswa 80%.
4) Mahasiswa wajib mengisi presensi kehadiran kegiatan perkuliahan secara online.
5) Mahasiswa berhak mendapatkan perkuliahan dan bimbingan sesuai rancangan pembelajaran dan agenda mata kuliah.
6) Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan handphone, merokok dan mengganggu ketenangan selama perkuliahan tatap muka berlangsung.
7) Mahasiswa tidak diperkenankan makan-minum selama kuliah tatap muka.
8) Mahasiswa berpakaian sopan, rapi dan sederhana selama perkuliahan berlangsung.
9) Ketentuan penilaian ujian menggunakan komponen dan bobot penilaian yaitu kehadiran perkuliahan 10%, Tugas Mandiri 20%, Ujian Tengah Semester 30% dan Ujian Akhir Semester 40%
10) Tanpa ijin dosen/asisten, mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas selama proses perkuliahan.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Dosen
1) Pada pertemuan pertama perkuliahan dosen menyampaikan Kontrak Perkuliahan termasuk Rancangan Pembelajaran, Rancangan Tugas, dan Agenda Perkuliahan.
2) Dosen hadir pada waktu dan tempat yang telah diagendakan.
3) Dosen melaksanakan perkuliahan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
4) Dosen menyampaikan materi kuliah sesuai dengan Rancangan Pembelajaran.
5) Dosen tidak diperkenankan merokok selama perkuliahan berlangsung.
Pasal 3
Sanksi
1) Mahasiswa yang tidak hadir 15 menit setelah kegiatan perkuliahan berlangsung tanpa alasan yang dibenarkan, dianggap tidak hadir dalam kelas tersebut namun dapat tetap mengikuti proses perkuliahan selanjutnya.
2) Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pada Pasal 1 ayat 3 tidak dapat mengikuti ujian akhir mata kuliah dan dinyatakan gagal.
3) Mahasiswa yang melanggar ketentuan Hak dan Kewajiban Mahasiswa (Pasal 1) tidak diijinkan mengikuti perkuliahan pada hari tersebut.
4) Apabila Dosen tidak hadir 15 menit setelah jadwal yang telah ditentukan dalam agenda perkuliahan tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka materi hari tersebut harus tetap disampaikan. Dosen yang bersangkutan wajib masuk pada jam praktikum atau studio di kajian lainnya jika agenda praktikum dan studio tidak dapat diselenggarakan pada kajian itu.
Pasal 4
Lain-Lain
1) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam kontrak perkuliahan ini akan diatur secara tertulis atau tidak tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Demikian kontrak perkuliahan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak.
Dosen
Dr. Uray Fery Andi, ST., MT