Diskusi Pemikiran Mengenai Hukum pada Abad Pertengahan dan Zaman Renaissance

Sebagai pengantar perkuliahan, refleksikan pertanyaan di bawah ini:

1. Bagaimana pandangan Anda terhadap pemikiran-pemikiran hukum yang ada pada abad pertengahan dan zaman renaisance?

2. Menurut Anda, bagaimana pengaruh pemikiran-pemikiran hukum pada abad pertengahan dan zaman renaisance terhadap perkembangan hukum di dunia dan Indonesia saat ini?

(There are no discussion topics yet in this forum)