Pengantar

Mata Kuliah Hukum pendaftaran tanah ini megajarkan kepada mahasiswa tentang pengetahuan teoritis dan praktis mengenai pendaftaran tanah sebelum lahirnya UUPA dan pendaftaran tanah setelah lahirnya UUPA. Pendaftaran  Tanah sebelum lahirnya UUPA mencakup, perkebangan kadaster dan pendaftaran hak di Indonesia mulai tahun 1620 hingga 1960. Pendaftaran Tanah setelah lahirnya UUPA mencakup landasan hukum dan pengertian pendaftaran tanah, asas dan tujuan, obyek dan sistem, kekuatan pembuktian sertifikat (termasuk sertipikat tanah elektronik/sertipikat-e), dan penyelenggara pendaftaran tanah. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah dilakukan dengan mencakup dua kegiatan: 1) Pendaftaran tanahpertama kali, dan 2) pemeliharaan data pendaftaran tanah. Selain itu kuliah ini juga membahas sanksi dan biaya pendaftaran tanah.
Visible groups: All participants
(No announcements have been posted yet.)