Forum Diskusi Pertemuan 12

Forum Diskusi Pertemuan 12

Number of replies: 0


Ikutilah forum diskusi untuk memperdalam pemahaman Anda!



Tiket Mahal, KPPU Mulai Teliti Indikasi Kartel Antarmaskapai

NEWS - Samuel Pablo, CNBC Indonesia

21 January 2019 18:44



Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang meneliti indikasi adanya praktik kesepakatan pengaturan harga (kartel) antarmaskapai penerbangan, menyusul melonjaknya harga tiket penerbangan dalam negeri akhir-akhir ini.

"Kita sedang lakukan penelitian indikasi adanya pelanggaran pasal 5 UU No. 5/1999 tentang kesepakatan penetapan harga tiket oleh maskapai. Ini sudah kita mulai minggu lalu. Lalu hari ini kita juga mulai meneliti kenaikan harga pengiriman kargo," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Senin (21/1/2019).

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 5 ayat 1 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Guntur menjelaskan, KPPU berinisiatif memulai penelitian berdasarkan informasi publik yang menyebutkan indikasi adanya beberapa maskapai yang menetapkan harga tiket secara bersama-sama.

"Kami sudah memanggil Kementerian Perhubungan dan maskapai terkait untuk dimintai keterangan. Tapi yang harus kita pahami bersama, penelitian bukan berarti mereka bersalah. Harus ada alat bukti yang kuat untuk rapat komisioner menentukan kasus ini berlanjut ke tahap penyelidikan dan akhirnya pengumpulan berkas ke persidangan. Sementara ini biarkan tim penelitian kami bekerja," jelasnya.

Kendati demikian, Guntur mengaku KPPU hingga saat ini belum memasukkan faktor biaya avtur ke dalam penelitian, meskipun biaya avtur sangat berpengaruh dalam pembentukan biaya operasional suatu maskapai.

"Saya tidak bisa mengira-ngira karena tergantung alat bukti. Tapi tentu faktor biaya avtur sangat penting karena mencapai 23% dari struktur harga maskapai, menurut laporan Kemenhub. Tapi kita belum bisa melihat itu masuk ke dalam penelitian saat ini," tambahnya.

Lebih lanjut, KPPU juga menggunakan indikasi pelanggaran pasal 5 dalam meneliti kasus kenaikan harga pengiriman kargo.

"Apakah benar sesama pelaku usaha di dalam Asperindo [Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia] sepakat menaikkan harga. Ini sedang kita teliti," imbuhnya.

Adapun Guntur tidak dapat memastikan berapa lama proses penelitian di KPPU akan berlangsung.

Apabila maskapai terbukti melakukan tindakan kartel dan sepakat menetapkan harga secara bersama-sama, UU No. 5/1999 saat ini mengatur hukuman denda maksimal Rp 25 miliar.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190121184030-4-51674/tiket-mahal-kppu-mulai-teliti-indikasi-kartel-antarmaskapai

Instruksi:

  • Bagaimana pendapat anda tentang dampak dari terbentuknya kartel pada industri pesawat terbang? 
  • Apa sajakah dampak baik atau buruk dari terbentuknya kartel?

Berikan pendapat Anda mengenai pertanyaan di atas!