PRIVELEGIE - HAK JAMINAN KEBENDAAH - HAK JAMINAN PERORANGAN

PERTEMUAN 4

 

1.  Materi Perkuliahan:

a.   Hak Istimewa (Privelegie)

b.   Ciri privelegie

c.   Privelegie Umum

d.   Privelegie Khusus

2.  Tujuan Pembelajaran:

Mahasiswa dapat memahami tentang:

a.   Hak jaminan khusus yang lahir dari undang-undang atau privelegie

b.   Kedudukan kreditur privelegie, dibandingkan dengan keditur preferen lainnya

c.   Kreditur privelegie yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen seperti gadai dan hipotik

3.  Bahan Pembelajaran:

a.   PPT Hukum Jaminan 4

b.   Video Pembelajaran