1.2 Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis meliputi beberapa hal, diantaranya :

  1. Kontrak bisnis
  2. Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
  3. Pasar modal dan perusahaan go publik
  4. Kegiatan jual beli oleh perusahaan
  5. Investasi atau penanaman modal
  6. Likuidasi dan pailit
  7. Merger, akuisisi dan konsolidasi
  8. Pembiayaan dan perkreditan
  9. Jaminan hutang
  10. Surat-surat berharga
  11. Ketenagakerjaan
  12. Hak Kekayaan Intelektual Industri
  13. Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
  14. Perlindungan terhadap konsumen
  15. Distribusi dan agen
  16. Perpajakan
  17. Asuransi
  18. Menyelesaikan sengketa bisnis
  19. Bisnis Internasional
  20. Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
  21. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilikteknologi
  22. Hukum perindustrian atau industri pengolahan
  23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
  24. Hukum Kegiatan Pertambangan
  25. Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
  26. Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
  27. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang



Last modified: Sunday, 28 June 2020, 9:45 PM