2.2 Etika Profesi

2.2.1     Pengertian Profesi

 Profesi dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam. Dengan demikian profesi adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Profesi memang sebuah profesi dan pekerjaan mempunyai tuntutan yang tinggi bukan saja dari luar melainkan terutama dari dalam diri orang itu sendiri. Tuntutan ini tidak hanya keahlian melainkan komitmen moral : tanggung jawab, keseriusan, disiplin dan integritas pribadi.

Diantaranya profesi umum ada profesi khusus atau profesi luhur misalnya dokter, pengacara, haki, rohaniawan, tentara dsb. Orang yang mempunyai profesi luhur lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan dirinya.


2.2.2     Ciri-Ciri Profesi

                     Secara umum dapat dijabarkan ciri-ciri profesi yang disebutkan diatas yaitu :

a.                   Adanya keahlian dan keterampilan khusus

b.                  Adanya komitmen moral yang tinggi

c.                   Biasanya mereka hidup dari profesinya

d.                  Pengabdian kepada masyarakat

e.                   Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut

f.                    Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi


2.2.3    Prinsip-Prinsip Etika Profesi

 

Tuntutan profesi sangat erat kaitannya dengan kode etik. Kode etik ini berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk profesi ada empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya yaitu :

a.                   Prinsip tanggung jawab

b.                  Prinsip Keadilan

c.                   Prinsip Otonomi

d.                  Prinsip Integritas Moral


Last modified: Monday, 1 November 2021, 10:30 PM