6.2 Status Perusahaan

6.2.      Status Perusahaan

 

Perusahaan adalah sebuah badan hukum yang mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana yang dimiliki oleh manusia misalnya hak milikpribadi, hak paten, hak atas merek dsb. Selain itu perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.

Menurut De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.

 

a.                   Legal creator maksudnya melihat perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.

b.                  Legal recognition maksudnya tidak memusatkan perhatian pada status perusahaan sebagai status usaha secara produktif.

 

Jadi perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tapi hanya terbatas pada tanggung jawab legalyaitu hanya memenuhi aturan hukum yang ada. Lain halnya dengan pandangan Friedman yang masuk akal tetapi tidak sepenuhnya benar bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab legal sebab :

  • Perusahan adalah pribadi artificial bukan benda mati. Perusahaan adalah lembaga dan organisasi manusia yang kegiatannya dipusatkan dan dijalankan oleh manusia jadi tidak mungkin perusahaan menjalankan tugas dengan sendirinya.
  • Tanggung jawab moral dan sosial perusahaan pada dasarnya bersifat pribadi dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, oleh karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan.
  • Tanggung Jawab legal tidak bisa dipisah dari tanggung jawab moral karena perusahaan mempunyai tanggung jawab legal, sudah tersirat bahwa dengan demikian perusahaan mempunyai tanggung jawab moral karena tanggung jawab legal hanya mungkin dilakukan secara serius jika ada sikap moral untuk bertanggung jawab.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perusahaan tetap mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Tetapi pada tingkat operasional bukan hanya staf menejemen yang memikul tanggung jawab melainkan seluruh karyawan juga memikul tanggung jawab dari perusahaan dimana ia bekerja.


Last modified: Friday, 5 November 2021, 10:50 AM