7.3. Teori Keadilan Distributif john Rawls

John Rawls seorang yang mengkritik sistim ekonomi pasar bebas tetapi juga mengakui keunggulan sistim ekonomi pasar bebas. Kebebasan merupakan salah satu hak asasi manusia, oleh karena itu John Rawls menenpatkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilan. Prinsip ini berbunyi “ setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua”.

Prinsip kedua, prinsip perbedaan yaitu bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan itu menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung dan sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.

Teori Rawls sangat menarik karena efektif memecahkan persoalan ketimpangan dan kemiskinan ekonomi tetapi mendapat kritikan terutama prinsip perbedaan. Pertama prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan karena pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain. Kedua kekayaan kelompok tertentu yang diambil alih oleh pemerintah juga diberikan kepada kelompok yang tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.


Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 12:20 PM