8.1. Macam-Macam hak Pekerja

Secara umum ada beberapa hak para pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin yaitu :


a. Hak Atas Pekerjaan

Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia karena : pertama, kerja melekat pada tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup bahkan hak atas hidup layak.

Karena demikian pentingnya hak lalu dikodifikasikan dalam hukum tertentu. Di Indonesia dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 mengenai hak atas pekerjaan yang dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”


b. Hak Atas Upah Yang Adil

Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia bekerja pada suatu perusahaan. Perusahaan wajib untuk memberikan upah yang adil. Dalam pemberian upah yang adil ini perlu ditegaskan : pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Kedua, setiap orang tidak hanya memperoleh upah saja melainkan upah yang adil ini harus sebanding dengan tenaga dan prestasi yang dikeluarkan. Ketiga, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dalam pemberian upah kepada karyawan dalam artian harus mempunyai standart penentuan upah yang pasti.


c. Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul.

Umumnya di negara-negara sedang berkembang, pengusaha-pengusaha selalu dilindungi dengan alasan kegiatan usahanya sangat berguna dan mendatangkan devisa bagi negara. Akibatnya para pengusaha menindas para buruh atau karyawan karena bagaimanapun para pengusaha ini akan dilindungi oleh penguasa/pemerintah. Oleh karena itu untuk bisa memperjuankan kepentingannya atas upah dan gaji, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.

Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul ini, pertama ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, dengan adanya hak untuk berserikat dan berkumpul pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.


d. Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Kesehatan.

Dalam bisnis modern sekarang ini semakin penting sekali untuk memberikan jaminan kesehatan, keamanan dan keselamatan kepada para pekerja. Beberapa hal berikut ini yang perlu dijamin berkaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan, yaitu pertama, setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui ptrogram jaminan atau asuransi keselamatan dan kesehatan yang diadakan oleh perusahaan. Kedua setiap pekerja berhak mengetahui beberapa kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertenru dalam perusahaan tersebut, Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.


e. Hak Untuk Diproses Secara Sah.

Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh atau diancam dengan hukuman/sanksi tertentu karena adanya dugaan terjadinya pelanggaran atau kesalahan tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dilakukan.


f. Hak Untuk Diperlakukan Secara Sama

Semua pekerja pada prinsipnya ingin diperlakukan secara adil (fair) artinya tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap karyawan karena perbedaan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, baik dalam sikap dan perlakuan, pemberian gaji maupun peluang jabatan, pelatihan dan pendidikan lebih lanjut.


g. Hak Atas Rahasia Pribadi

Kendati Perusahaan mempunyai hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan pribadi karyawan, karyawan mempunyai hak untuk dirahasiakan data pribadinya.


h. Hak Atas Kebebasan Suara Hati.

Hak ini menuntut setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.





Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 12:23 PM