9.8 Hubungan Produsen Dan Konsumenisi

Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen yang disebut hak kontraktual. Hak Kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki oleh seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil yaitu :

 

  1. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
  2. Tidak ada pihak yang dengan sengaja memberikan fakta yang salah atau memasukkan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak lain. 
  3. Tidak boleh ada unsur pemaksaan terhadap kontrak atau persetujuan yang dilakukan.
  4. Kontrak yang dilakukan juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum atau moralitas.

 

Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah hubungan antara produsen dan konsumen adalah sebuah hubungan yang kotraktual. Namun jawabannya menjadi sulit kalau menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen apada umunya tidak pernah didasarkan dan diikat oleh kontrak tertentu. Dan lebih sulit lagi jika hubungan itu diperantarai oleh sekian banyak dan sekian lapis penyalur yang apada akhirnya menjauhkan dan mengaburkan ikatan antara produsen dan konsumen.

 

Demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan. Yaitu : Pertama, aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari. Kedua, aturan hukum dengan sanksi dan hukumannya akan secara efektif mengendalikan dan memaksa setiap pihak untuk menghormati atau setidak-tidaknya tidak akan merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.

Oleh karena itu untuk mengamankan kepentingan masyarakat, terutama konsumen, maka dibutuhkan aturan sebagai suatu pedoman dalam bidang profesi apapun juga. Aturan ini sekaligus menggariskan kewajiban yang harus dipenuhi produsen terhadap konsumennya, yaitu :

  1. Produsen Wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan yang berkaitan dengan produk yang ditawarkan tersebut.
  2. Produsen berkewajiban untuk menyikapi terhadap semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang produknya.
  3. Kewajiban untuk tidak mengatakan hal yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
  4. Produsen tidak diperbolehkan memaksa pembeli atau konsumen baik secara terbuka maupun secara samar.

  5. Konsumen berhak mendapat ganti rugi atas produk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati / cacat bahkan walaupun itu tidak disengaja oleh produsen.


Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 2:07 PM