12.1. Monopoli

Pasar Monopoli adalah suatu kondisi dimana hanya ada satu produsen yang menjual produk atau komoditas tertentu dan penjual lain tidak bisa masuk ke pasar tersebut. Dengan demikian penjual di pasar monopoli mampu mengendalikan harga atas barang atau komoditas yang tersedia. Monopoli dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

 

a. Monopoli Alamiah

 Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa dapat dikalahkan oleh perusahaan lain. Jadi monopoli ini lahir secara fair karena keunggulan tehnologi, manajemen, komposisi ramuan produk yang sangat disukai oleh konsumen tanpa bisa ditiru oleh perusahaan lain dsb. Umumnya perusahaan yang monopoli semacam ini adalah perusahaan pemerintah demi efisiensi dan kepentingan bersama. Contohnya : PDAM, TELKOM, PLN dsb.

 

b. Monopoli Artifisial

 Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli ini lahir karena pertimbangan rasional ( melindungi industri dalam negeri, memenuhi economic of scale ), dan irrasional ( melindungi bisnis pribadi baik yang dilakukan secara samar-samar maupun secara terang-terangan ) Monopoli artifisial umumnya bersifat sepihak, sewenang-sewenang dan karena itu dianggap curang. Monopoli artifisial ini menimbulkan masalah etis yang pelik seperti : keadilan, ketimpangan ekonomi / ketidakadilan distributif dan terlanggarnya kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.


Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 2:36 PM