13.3 Persaingan Usaha yang Sehat

Dalam sebulan terakhir, terdapat tiga putusan komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU) yang di laksanakan amar putusannya oleh pihak terlapor, yaitu perkara No. 04/KKPU-1/2003 yang melibatkan pihak jakarta Internasional Container Terminal (JICT), perkara penyediaan jasa bongkar muat kelapa sawit di pelabuhan Belawan (perkara No.01/KPPU-L/2004) dan perkara tender pengandaan jasa fogging di DKI Jakarta (perkara No. 06/KPPU-L/2007).

Disisi lain, deretan putusan KKPU yang telah di kuatkan oleh Mahkamah Agung (MA)juga bertambah, tercatat dalam buku ini adalah putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2006 tentang Lago pertamina dan putusan KPPU No. 04/KPPU-L/2005 tentang lelang barang bukti berupa gula dalam tindak pidana Nurdin Halid di kejaksaan Jakarta Utara.

Penguatan keputusan KPPU di MA di sertai dengan kesediaan masing – masing pihak untuk menbayar ganti rugi dan denda. Kinerja KPPU di atas adalah sebagaimana laporan yang di sampaikan kepada Presiden RI pertanggal 11 April 2008. Hal ini menunjukkan efektifitas penegakan hukum dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat semakin baik.

Bagaimana pelaku usaha menyikapi keberadaan hukum persaingan usaha yaitu Undang –undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak sehat( UU No. 5/1999) sepanjang keberadaannya selama delapan tahun sampai saat ini, maka jawaban yang paling pas adalah perubahan perilaku. Tindakan nyata tersebut menjadi dukungan positif bagi KPPU yang menjalankan komitmen penegakan hukum dan melakukan advokasi persaingan usaha. Jadi, di tengah pertentangan berbagai wacana mengenai UU No. 5/1999, terbukti KPPU mencatat prestasi dalam mengupayakan perubahan prilaku di kalangan pelaku usah.

Catatan KPPU dalam proses penanganan perkara dua tahun terakhir adalah terdapat tujuh perubahan perilaku pelaku usaha yang secara signifikan berperan dalam perwujudan iklim persaingan usaha yang sehat di tanah air. Perubahan perilaku yang di cermati berupa tidak terdapatnya kegiatan pelanggaran dalam kegiatan pelaku usaha, semisal perjanjian antar perusahaan yang bersifat membatasi dan atau menghilangkan persaingan, maupun penyalahgunaan kekuatan pasar dan atau posisi dominan.

Perubahan perilaku adalah bagian penting dari berjalannya satu perkara di KPPU berdasarkan peraturan komisi No. 1 Tahun 2006 tentang tata cara penanganan perkara di KPPU. Perilaku pengusaha yang pro-persaingan sama perannya dengan perilaku pengusaha yang semula anti persaingan lalu kemudian mematuhi putusan KPPU atas pelanggaran yang terjadi. Sikap demikian merupakan prestasi bagi penegakan hukum persaingan usaha dan sinyalemen positif dan pelaku usaha terhadap penciptaan iklim usaha yang sehat.


Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 2:54 PM