Deskripsi Materi Pertemuan 1
Nasionalisme adalah sebuah kata yang tidak asing, karena pada dasarnya nasionalisme sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Namun ada yang mngkritisi sempitnya kerangka pikir sebagian besar orang mengenai nasionalisme. Menurutnya, nasionalisme sering diartikan sebagai kecintaan terhadap tanah air yang tanpa reserve, yang merupakan simbol patriotisme heroik semata sebagai bentuk perjuangan yang seolah-olah menghalalkan segala cara demi negara yang dicintai.
Hans Kohn Nasionalisme nasionalisme “as ‘a state of mind’ (Kohn 1946), adalah suatu keadaan atau pikiran yang mengembangkan keyakinan bahwa kesetiaan terbesar mesti diberikan untuk negara. Menurut Han Kohn, nasionalisme adalah suatu keadaan pikiran atau sikap kesadaran sosial yang ditandai oleh adanya perasaan identitas bersama yang kuat di antara sekelompok orang yang mempunyai bahasa, budaya, sejarah, atau agama yang sama, serta aspirasi untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan politik.
Menurut Kohn, nasionalisme dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:
- Nasionalisme Barat: Terjadi di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara. Bentuk nasionalisme ini cenderung lebih demokratis dan terbuka terhadap perubahan, karena berkembang di lingkungan yang sudah maju secara ekonomi dan sosial.
- Nasionalisme Timur: Terjadi di negara-negara Eropa Timur, Asia, dan Afrika. Bentuk nasionalisme ini cenderung lebih otoriter dan eksklusif, karena berkembang di lingkungan yang lebih tertekan dan sering kali sebagai reaksi terhadap kolonialisme dan penindasan.
Ernest Renan, seorang filsuf dan sejarawan Prancis, memberikan definisi nasionalisme dalam pidatonya yang terkenal pada tahun 1882 yang berjudul "Qu'est-ce qu'une nation?" atau "Apa itu Bangsa?" Dalam pidatonya, Renan menyatakan bahwa nasionalisme bukanlah berdasarkan faktor objektif seperti ras, bahasa, agama, atau wilayah geografis, melainkan berdasarkan kehendak dan kesepakatan bersama dari sekelompok orang untuk hidup bersama dan mempertahankan warisan bersama.
Akar Dan Evolusi Nasionalisme Indonesia
Abdulgani (1964) mengemukakan tiga macam teori terbentuknya sebuah bangsa, yakni: (1) Cultur-natie-theorie (teori kebudayaan) yang menyebutkan bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki persamaan kebudayaan; (2) Staats-theorie (teori negara) yang menyebutkan bahwa suatu bangsa timbul karena adanya negara, sehingga negara harus ada terlebih dahulu untuk membentuk sebuah bangsa; dan (3) Geveols-natie-theorie (teori kemauan, keinginan) yang menjelaskan bahwa syarat mutlak timbulnya suatu bangsa adalah adanya keinginan untuk hidup bersama dalam ikatan suatu bangsa, dan tidak memerlukan adanya persamaan kebudayaan, ras atau agama.
Dari ketiga teori tersebut, nasionalisme Indonesia cenderung mengikuti teori yang ke tiga, yaitu geveols-natie-theorie karena bangsa Indonesia memiliki beragam ras, agama dan kebudayaan yang khas satu sama lain. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Hans Kohn maupun Ernas Renan