6.2 Pangan Fungsional
Definisi pangan fungsional menurut
Badan POM adalah pangan yang secara alamiah maupun telah melalui proses,
mengandung satu atau lebih senyawa yang berdasarkan kajian-kajian ilmiah
dianggap mempunyai fungsi-fungsi fisiologis tertentu yang bermanfaat bagi
kesehatan. Selanjutnya
BPOM menambahkan bahwa pangan fungsional harus dikonsumsi sebagaimana layaknya
makanan atau minuman, mempunyai karakteristik sensori berupa penampakan, warna,
tekstur dan cita rasa yang dapat diterima oleh konsumen. Selain tidak
memberikan kontraindikasi dan tidak memberi efek samping pada jumlah penggunaan
yang dianjurkan terhadap metabolisme zat gizi lainnya.
Terakhir diubah: Thursday, 30 July 2020, 14:28