Bahan Ajar Demokrasi 1

Konsep Demokrasi

Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental, namun tetap aktual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi fokus perhatian dalam wacana filsafati semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah diterapkan di polish Athena sebagai negara kota pada waktu itu. Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan di mana manusia sendiri menjadi subyek dan sekaligus dijadikan obyeknya. Dikatakan aktual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan negara untuk dapat menerapkannya, termasuk bangsa Indonesia dalam  era reformasi ini (Siswomihardjo, 2002: 1).

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, atau suatu pemerintahan di mana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Adalah Abraham Lincoln yang menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Literatur ilmu politik pada umumnya memberikan konsep dasar tentang demokrasi. Apapun label atau predikat yang diberikan terhadapnya, konsep demokrasi merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan yang berskala besar  adalah bahwa tindakan-tindakan pemerintah itu pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga negara melainkan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan persamaan. Dalam telaah umum politik, praktek demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.

Dilihat dari segi fungsionalnya, demokrasi dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tidak langsung). Di dalam demokrasi langsung semua warga masyarakat secara langsung ikut dalam pengambilan dan pemutusan setiap peraturan yang akan diberlakukan dalam masyarakat itu. Di jaman Yunani Kuno, Athena di mana demokrasi untuk pertama kali diterapkan di dunia, mampu menjalankan demokrasi langsung karena suatu majelis mampu mewadahi warga masyarakat yang masih terdiri dalam jumlah yang terbatas atau sedikit.

Sekarang di jaman modern di mana wilayah dan jumlah warga masyarakat sudah sedemikian besarnya dengan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks, maka sudah tidak mungkin lagi demokrasi langsung diterapkan. Demokrasi yang bisa dilaksanakan adalah demokrasi perwakilan (tidak langsung) dengan berbagai variasinya.

Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara satu dengan lainnya. Pertama adalah demokrasi sebagai ide atau konsep dan kedua demokrasi sebagai praksis. Demokrasi sebagai ide atau konsep adalah demokrasi sebagaimana ada dalam gagasan atau  dalam pemikiran. Berkenaan dengan demokrasi sebagai ide atau konsep ini, kita dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna dan sikap, serta perilaku yang tergolong demokratis, seperti kedaulatan tertinggi ditangan rakyat; kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; kebebasan berserikat dan berkumpul; kebebasan memilih dalam pemilihan umum; penghargaan terhadap hak azasi manusia; menjunjung tinggi  persamaan  (equality), dan sebagainya.

Sebagai praksis, demokrasi sudah menjelma menjadi sistem penyelenggaraan pemerintahan. Karena telah menjadi sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat aturan  tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang atau kelompok yang dalam menjalankan aktivitas berdemokrasinya tidak mentaati aturan main yang berlaku, maka aktivitas ini, walaupun secara ide atau konsep dapat dianggap demokratis, akan merusak demokrasi yang sedang berlaku. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau anti demokrasi.       

Sejalan dengan  pandangan  di atas,  Afan Gaffar mengatakan bahwa ada dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik (Gaffar, 2002: 3). Dalam pemahaman secara normatif demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Biasanya ungkapan tersebut kemudian diterjemahkan dalam UUD. Hal inipun dapat kita temukan dalam pasal-pasal UUD 1945, misalnya pasal 1 ayat 2, pasal 28, atau pasal 29 ayat 2, dan sebagainya.

Kalau kita perhatikan demokrasi dalam arti yang normatif tersebut belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan politik sehari-hari dalam suatu negara. Oleh karena itu sangat perlu untuk melihat bagaimana makna demokrasi secara empirik, yaitu perwujudan demokrasi dalam kehidupan politik praktis.



Last modified: Monday, 26 April 2021, 8:06 AM