Bahan Kajian 8.1: Wawasan Nusantara dan Geopolitik

Wawasan Nusantara dan Geopolitik

Sebelum melanjutkan pembahasan tentang wawasan nusantara, baik sebagai fenomena sosial maupun sebagai konsep kewilayahan dan konsep politik/kenegaraan perlu diuraikan dulu konsep geopilitik dan geostrategi yang melandasi suatu wawasan nasional.

Geopolitik (geo berasal dari bahasa Yunani, yang berarti bumi) adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Dalam hal ini tentu saja manusia yang hidup di atas bumi itulah yang berperan sebagai penentu terhadap bumi tempatnya berada.

Sebenarnya geopolitik telah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu tetapi pengertiannya baru disadari pada abad ke-20. Pada abad ke-19 Friederich Ratzel (1897) mengemukakan geopolitik sebagai pelengkap ilmu bumi politik. Hubungan antara ilmu bumi politik dan geopolitik baru kemudian dijelaskan oleh Karl Hausofer (1896-1946).

Dalam ilmu bumi politik yang dilaksanakan pada waktu yang lalu, pengertian geopolitik itu diarahkan kepada pengertian ekspansi (perluasan) wilayah. Hal ini dapat dilihat dari rumusan Karl Haushofer: “Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya” (lebensraum).

Inti politik ialah kekuatan. Karena penggunaan kekuatan itu sangat penting, perlu ada pengertian serta pembatasan arti kekuatan dan penggunaannya sesuai dengan nilai-nilai moral.

Kita mengenal dua macam kekuatan, yaitu kekuatan fisik yang mencakup kekuatan jasmaniah (fisik belaka) serta kekuatan kesejahteraan material dan kekuatan mental (agama, ideologi, ilmu). Dalam prakteknya, penggunaan kekuatan fisik terutama oleh negara-negara besar sering cenderung ke arah politik adu kekuasaan dan adu kekuatan. Penggunaan kekuatan spiritual sebagai hasil kehidupan agama dan ideologi misalnya, sering cenderung ke arah politik persuasi melalui diplomasi dan musyawarah.

Friederich Ratzel mengatakan bahwa dalam hal-hal tertentu negara dapat disamakan dengan suatu organisme. Menurut keyakinannya, struktur politik dan geografi dapat dibandingkan dengan organisme biologis.

Inti pendapat Ratzel ialah konsep ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik. Ia mencoba terus mengembangkan “hukum” tentang ekspansi negara-negara. Menurut “hukum” itu perkembangan kebudayaan yang terwujud dalam bentuk gagasan, kegiatan perutusan, dan produksi harus diimbangi dengan pemekaran (perluasan) wilayah. Untuk membuktikan keunggulannya negara harus dapat mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berdekatan terutama yang bernilai ekonomis dan strategis. Menurut pandangan ini, dalam perjuangan mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa, hukum alam tetap berlaku: hanya yang unggul dapat bertahan dan hidup terus (survival of the fittest).

Ratzel berpendapat bahwa sebagai organisme, negara mengalami siklus hidup seperti manusia: lahir, tumbuh berkembang, mencapai puncak kemudian menyusut dan mati. Sesuai dengan siklus tersebut, batas-batas negara hanya bersifat sementara: jika ruang hidup suatu negara sudah tidak sesuai lagi dengan keperluan negara/bangsa, bangsa itu dapat mengubah batas-batasnya, dengan jalan damai atau dengan jalan kekerasan melalui perang. (Teori Ratzel di atas disebut teori ruang).

Rudolf Kjellen kemudian melanjutkan teori Ratzel. Ia mengatakan bahwa negara itu tidak saja merupakan suatu organisme, tetapi juga memilliki kemampuan intelektual. Kjellen merumuskan negara dalam suatu sistem politik yang mencakup bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demopolitik dan kratopolitik.

Dalam mengejar kekuatan, negara tidak boleh hanya mengikuti hukum ekspansi saja atau bergantung kepada pembekalan luar; suatu negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya. Artinya, negara harus dapat meningkatkan kekuatan nasionalnya. Pengembangan kekuatan nasional itu bertujuan:

  1. Ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis.
  2. Ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik.

Selanjutnya, mengenai perebutan kekuatan kontinental dan maritim, Kjellen berpendapat bahwa pada akhirnya kekuatan kontinental dapat mengalahkan kekuatan maritim dan memperoleh kekuasaan pengawasan di lautan juga.

Karl Haushofer menjadikan geopolitik sebagai ajaran politik yang meliputi ajaran-ajaran ekspansionisme dari Nazi Jerman dengan bentuk- bentuk ajaran politik geografi, menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa, dan tekanan-tekanan rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor-faktor yang mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.

Pokok-pokok teori Karl Haushofer yang didasarkan pada pandangan Ratzel dan Kjellen:

  1. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengejar kekuasaan imperium maritim dan akan menguasai pengawasan di lautan.
  2. Beberapa negara besar di dunia akan timbul (Jerman, Italia, Jepang) dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat.

Ajaran Karl Haushofer berkembang pesat dan mencapai puncaknya ketika Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler. Di Asia ajaran itu dikembangkan di Jepang dalam Hoko Ichiu yang dilandasi semangat milliterisme dan fasisme.

Sehubungan dengan konsep geopolitik dan geostrategi, perlu pula diketahui beberapa konsep kekuatan.

  1. Konsep kekuatan di darat (Wawasan Benua) yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah jantung (Erasia) akan menguasai pulau dunia dan yang dapat menguasai pulau dunia akan menguasai dunia.
  2. Konsep kekuatan di lautan (Wawasan Bahari) yang dikemukakan oleh Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alferd Thayer Mahan. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan. Menguasai perdagangan berarti menguasai dunia.
  3. Konsep kekuatan di udara (Wawasan Dirgantara); dicetuskan oleh Mitchell (1877-1946), A. Savensky (1894-...), Guilio Douchet (1869-1930), dan J.F. Charles Fuller (187shy...). Menurut konsep ini kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman.
  4. Teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas Spykman merupakan wawasan gabungan yang banyak diikuti oleh ahli geopolitik/ geostartegi dan negarawan dalam menyusun kekuatan negara dewasa ini.

Pengaruh teori ruang hidup (lebensraum) maupun teori daerah jantung tidak terlepas dari keinginan membentuk lingkungan atau wilayah pengaruh baru. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan geopolitik sesudah Perang Dunia II tidak berbeda dengan yang dilaksanakan sebelumnya.

Bagaimana rumusan bangsa Indonesia tentang geopolitik dan geostrategi? Bangsa Indonesia tidak dapat menerima rumusan Karl Haushofer dan rumusan-rumusan lain yang pada prinsipnya sama karena bertentangan dengan Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Jelasnya, Geopolitik adalah kebijaksanaan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut. Sedangkan Geostrategi ialah kebijaksanaan dalam menentukan tujuan-tujuan dan sarana-sarana, serta cara penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara.

Geopolitik Indonesia dikembangkan sesuai dengan Pancasila, sehingga tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan. Geopolitik dan geostrategi bagi bangsa Indonesia hanya merupakan pembenaran dari kepentingan-kepentingan dan cita-cita nasional. Agar berhasil guna, bangsa Indonesia harus memilliki kemampuan-kemampuan statis maupun dinamis di bidang kesejahteraan dan keamanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Last modified: Monday, 24 May 2021, 7:03 AM