Kontrak Perkuliahan

  1. Mahasiswa menggunakan pakaian rapi, bersih dan sopan saat praktek pada Mata Kuliah ini. 
  2. Mahasiswa dilarang menggunakan sandal terlebih sandal jepit. 
  3. Mahasiswa diwajibkan memiliki tools yang diperlukan selama perkuliahan berlangsung demi menunjang keberlangsungan praktek pada Mata Kuliah ini. 
  4. Komponen penilaian terdiri dari absen 10%, tugas 20%, UTS 30%, UAS 40%. 
  5. Minimal kehadiran mahasiswa adalah 75% dari total jumlah tatap muka. 
  6. Komponen dari tugas adalah Quiz dan Tugas Individu baik secara uraian maupun praktik.
  7. UTS  adalah evaluasi pengukuran kemampuan individu dengan materi awal sampai sebelum UTS. UTS dilakukan secara Uraian.
  8. UAS adalah evaluasi pengukuran kemampuan keterampilan individu terhadap semua materi pada Mata Kuliah ini. UAS berupa Ujian Praktik.
  9. Toleransi keterlambatan diberlakukan sampai nama mahasiswa yang bersangkutan dipanggil untuk presensi. Apabila mahasiswa datang setelah presensi selesai maka mahasiswa dianggap tidak hadir pada mata kuliah tersebut, tetapi diijinkan untuk mengikuti perkuliahan.
  10. Mahasiswa diperkenankan untuk membawa makanan dan minuman di kelas sepanjang tidak mengganggu jalannya perkuliahan di kelas.
  11. Mahasiswa tidak diperkenankan memprotes nilai setelah nilai ujian dikeluarkan di siakad. Mahasiswa diperkenankan bertanya tentang nilai sebelum nilai dikeluarkan dengan syarat mahasiswa tersebut telah siap dengan argumen-argumen yang menguatkan atau membenarkan jawabannya baik itu berupa referensi maupun catatan kuliah.
Last modified: Saturday, 3 October 2020, 8:54 AM