Kolaborasi SDM: ASN dan Pelaku Agen Sosial di Masyarakat

Kerja sosial adalah pekerjaan yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja, baik pemerintah pusat maupun daerah, ataupun satu Kementerian/Lembaga tertentu saja. Dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk mewujudkan kondisi sosial yang lebih baik. Oleh karena itu, pelaku kerja sosial atau agen sosial yang merupakan pihak-pihak yang melaksanakan atau mendorong perubahan di suatu kelompok/masyarakat ke arah yang lebih baik, bisa siapa saja.

 

Agen sosial ini akan membantu pemerintah, pusat dan daerah, serta stakeholder lokal untuk mendorong terlaksananya program perubahan sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.  Pemerintah akan berfungsi sebagai fasilitator dan regulator, sementara agen sosial akan berfungsi sebagai eksekutor dan akselerator. Peraturan, petunjuk pelaksanaan/teknis, nomenklatur, pembiayaan, perencanaan, dan evaluasi dilakukan oleh pemerintah sebagai fasilitator dan regulator. Agen sosial akan melaksanakan, baik rencana yang mereka kembangkan sendiri atau rencana pemerintah, kepada masyarakat yang dituju. Selain itu, agen sosial dengan kemampuannya melakukan pendekatan di lapangan akan berusaha untuk mempercepat terjadinya perubahan sosial tersebut.

Last modified: Friday, 29 October 2021, 9:58 PM