Apa itu Magang?

A.      Latar Belakang

Pendidikan profesi harus mengacu pada ketersediaan lapangan kerja (keseimbangan antara supply dan demand). Oleh karenanya kebutuhan guru dalam jumlah yang cukup dan mutu yang memenuhi standar perlu dihitung secara cermat. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan pendidikan guru yang diselenggarakan dalam kurung waktu 8 semester yang secara substansi berjalan bersamaan, baik program akademik bidang studi maupun akademik kependidikan.

Penguasaan teori, metode, strategi pembelajaran yang mendidik dalam perkuliahan di kelas harus dikaitkan dan dipadukan dengan bagaimana peserta didik belajar di sekolah dengan segenap latar belakang sosial-kulturalnya. Oleh karena itu, calon guru harus diberikan pengalaman sedini mungkin (early exposure)dengan berbagai program termasuk Magang atau internship di sekolah mitra secara berjenjang dan berkesinambungan.

Model kurikulum dilaksanakan 8 semester dengan beban belajar pendidikan akademik sekurang-kurangnya 144 sks, meliputi beban belajar untuk kompetensi akademik kependidikan, kompetensi akademik bidang studi utama, pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial.PGSD akan menghasilkan calon guru dengan kewenangan utama sebagai guru kelas yang menguasai 5 mata pelajaran pokok di SD (Bahasa lndonesia, PKn, Matematika, lPA dan IPS) serta mata pelajaran tambahan lainnya.

Guna menyiapkan guru profesional dalam pendidikan akademik (S-l), salah satu program yang dilakukan dalam upaya penyiapan guru adalah mata kuliah magang. Mata kuliah magang dimulai dari semester 3 sampai semester 7 dengan bobot masing-masing magang I sks dan dilakanakan pada setiap akhir semester selanjutnya kegiatan terakhir yang wajib diikuti oleh mahasiswa PGSD adalah ujian komprehensif sebelum mahasiswa mengikuti seminar proposal penelitian.

B.       Tujuan Magang

Tujuan kegiatan magang bagi mahasiswa PGSD adalah sebagai berikut.

  1. Membangun landasan jatidiri pendidik melalui pengamatan langsung kultur sekolah dan pengamatan proses pembelajaran.
  2. Memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia profesi guru dengan cara memberi kesempatan untuk mengalami secara langsung pelaksanaan kegiatan di sekolah mitra (intra kurikuler, ko-kurikuler, ekstrakurukuler dan kultur sekolah)
  3. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menjalin networking dengan guru di sekolah
  4. Memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk mengenal secara langsung manajemen sekolah, fisik sekolah, warga sekolah, sosiokultural sekolah
  5. Menerapkan pengetahuan teoritis ke dalam dunia praktik sehingga mampu menumbuhkan pengetahuan kerja sesuai dengan latar belakang bidang ilmu mahasiswa
  6. Memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi melalui telaah kurikulum, perangkat pembelajaran, strategi pembelajaran, sistem evaluasi, membantu mengembangkan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, media pembelaiaran, bahan ajar, LKS, dan perangkat evaluasi).
  7. Peserta melaksanakan proses pembelajaran dan memantapkan jati diri pendidik dengan menjadi asisten guru melalui praktik mengajar dengan bimbingan melekat guru pamong dan dosen pembimbing, melaksanakan tugas-tugas pendampingan peserta didik dan kegiatan ekstra kurikuler.

C.      Manfaat Magang

Bagi mahasiswa peserta magang:

  1. Mahasiswa dapat mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan
  2. Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menguasai kompetensi guru secara gradual
  3. Melatih kepekaan terhadap fenomena yang terjadi di SD setelah melakukan pengamatan kultur sekolah dan proses pembelalaran.
  4. Mendapatkan pengalaman ke-SD-an sesuai profesi yang akan digelutinya sehingga memiliki kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi.
  5. Mahasiswa dapat melakukan refleksi atas kompetensinya dalam praktik mengajar sebagai asisten guru.
  6. Mahasiswa mengenal lebih lauh tentang profil guru SD sehingga dapat berprilaku sebagai sosok guru SD.

Bagi Sekolah Tempat Magang:

  1. Memebrikan kepercayaan dan kesempatan bagi pihak Sekolah kesempatan untuk ikut serta dalam menyiapkan calon guru yang professional
  2. Mendapatkan bantuan pemikiran, tenaga, ilmu, dan teknologi dalam merencanakan serta melaksanakan pengembangan sekolah
  3. Memperoleh kesempatan untuk bermitra dengan pihak Universitas Negeri Makassarkhususnya Prodi PGSD dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan khususnya proses pembelajaran.

Bagi Program Studi PGSD:

  1. Memperoleh masukan untuk penyempurnaan kurikulum program studi PGSD
  2. Menambah akses terhadap stakeholders, sehingga mempermudah lulusan memiliki networking yang baik dengan pihak sekolah.

D.      Prinsip-prinsip Magang

Kegiatan magang memegang prinsip-prinsip berikut.

  1. Magang tidak sama dengan Program Pengalaman Lapangan (PPL).
  2. Magang dilaksanakan secara terstruktur dan merupakan beban belajar tersendiri yang dilaksanakan secara blok sesuai perkuliahan tatap muka, dengan beban belajar tiap-tiap semester sekurang-kurangnya 1SKS.
  3. Magang dilaksanakan secara gradual/berlenjang untuk mengimplementasikan hasil belajar pada tiap-tiap semester.
  4. Magang dibimbing oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang relevan dan memenuhi syarat.
  5. Magang dilaksanakan melalui kerjasama yang kuat dengan memenuhi persyaratann yang ditetapkan.
  6. Magang dilaksanakan dengan manajemen yang sistematis, seperti penjadwalan, penempatan, proses pemagangan, dan penilaian.

E.       Status Magang

  1. Magang adalah mata kuliah yang berbobot I sks dan wajib lulus dengan nilai minimal B.
  2. Mahasiswa yang belum lulus harus mengulang mata kuliah magang di SD yang bersangkutan dengan bimbingan Dosen Pembimbing dan guru pamong.

F.       Landasan

  1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.


Last modified: Thursday, 9 April 2020, 11:10 AM