1.3 Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis merupakan dasar dibentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis meliputi:

  • asas kotrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.
  • asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi:

  • Hukum Perdata (KUH Perdata)
  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
  • Hukum Dagang (KUH Dagang)
  • Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang

Sedangkan sumber hukum bisnis menurut pendapat Munir Fuady, meliputi:

  • perundang-undangan
  • perjanjian
  • traktat
  • yurisprudensi
  • kebiasaan
  • doktrin ahli hukum

Terakhir diubah: Sunday, 28 June 2020, 21:50