4.2. Fungsi Hukum Bisnis
Untuk mendirikan suatu badan usaha pembiayaan, maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
- Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia.
- Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
- Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.
Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam kepemilikan saham.
Terakhir diubah: Tuesday, 2 November 2021, 18:16