4.2. Fungsi Hukum Bisnis

Untuk mendirikan suatu badan usaha pembiayaan, maka terlebih dahulu harus meminta izin dengan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia.
  3. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
  4. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.

Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam kepemilikan saham.

Terakhir diubah: Tuesday, 2 November 2021, 18:16