9.5. Perlindungan Konsumen

Adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen memiliki beberapa tujuan seperti yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang perlindungan Konsumen, yaitu :

 

1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang/jaasa

3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

 4.    Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi

 

5.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

6.    Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.


Terakhir diubah: Tuesday, 9 November 2021, 14:02