PPT Materi ke 2

Kebijakan pemerintah terkait BUMN, BUMD, dan BUMDes bertujuan untuk mengoptimalkan peran unit-unit usaha dalam pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. Pemerintah menetapkan regulasi yang mengatur tata kelola, pengawasan, dan kinerja badan-badan usaha ini, termasuk UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang mencakup BUMD), dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang mengatur BUMDes). Kebijakan-kebijakan ini mencakup aspek restrukturisasi, privatisasi (untuk BUMN tertentu), peningkatan efisiensi, dan penguatan tata kelola perusahaan. Pemerintah juga mendorong sinergi antar BUMN/BUMD/BUMDes, serta kemitraan dengan sektor swasta untuk meningkatkan daya saing. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan kontribusi terhadap pendapatan negara/daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pembangunan, sambil tetap menjaga keseimbangan antara orientasi bisnis dan tanggung jawab sosial.