Sejarah Penyusunan Hukum Agraria
Setelah belajar tentang ruang lingkup hukum agraria kita jadi mengetahui batasan dan topik pokok kajian pembelajaran hukum agraria. Selanjutnya pembelajaran kita perlu mempelajari materi tentang sejarah hukum agraria.
Tujuan dari pada hukum tidak terlepas dari siapa yang membuat, sehingga selalu berhubungan dengan sejarah pada masa hukum itu dibuat. Von Savigny melihat hukum itu sebagai hasil perkembangan historis masyarakat tempat hukum itu berlaku. Isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat istiadat rakyat di sepanjang sejarah; isi hukum ditentukan oleh sejarah masyarakat manusia tempat hukum itu berlaku. W. Friedman menyatakan dalam teorinya bahwa semua hukum pada mulanya dibentuk dengan cara, seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang biasa, tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk, yakni bahwa hukum itu mula-mula dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum, kemudian oleh yurisprudensi, jadi di mana-mana oleh kekuatan dalam yang bekerja diam-diam, tidak oleh kehendak sewenang- wenang dari pembuat undang-undang+++.
Dengan demikian, bahwa suatu tatanan hukum yang hidup dan ditaati keberadaannya di masyarakat merupakan hasil dari latar belakang adat sitiadat, pengalaman +masyarakat yang dikristalkan dalam bentuk seperangkat aturan yang memiliki kekuatan memaksa sehingga hal itu diikuti dalam rangka mencapai tujuan hidup bermasyarakat yang tertib, teratur, dan adil.
Begitu juga dalam hukum agraria yang berlaku dalam sistem hukum nasional adalah merupakan hasil sejarah perkembangan masyarakat Indonesia, sebagai bentuk kebutuhan dari seluruh masyarakat, bangsa dan Negara akan adanya aturan hukum yang sifatnya mengikat demi tercapainya keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Hukum Agraria Indonesia dibagi dalam beberapa periode karena setelah Belanda menjajah bangsa Indonesia, Belanda menerapkan peraturan hukum pertanahan yang berlaku di negaranya ke Indonesia yang kemudian diberlakukan kepada masyarakat Indonesia. Sebelum berlakunya aturan hukum agraria yang sifatnya nasional (UUPA) di Indonesia terdapat dua peraturan hukum yang mengatur mengenai agraria sehingga terdapat hukum agraria yang dualistik. Kedua hukum itu yakni hukum adat yang telah berlaku dalam masyarakat sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya yang berbentuk peraturan hukum tidak tertulis. Selain itu terdapat pula peraturan hukum yang diberlakukan pemerintah Belanda terhadap bangsa Indonesia yang merupakan hukum agraria Belanda. Sehingga tanah-tanah di Indonesia diatur dengan dua peraturan, yakni peraturan adat tentang tanah yang tunduk pada hukum adat serta peraturan tanah yang tunduk pada hukum Belanda. Maka lahirlah ++ dualisme+++ dalam pengaturan hukum pertanahan di Indonesia.