Topic outline

  • Selamat Datang pada pembelajaran Daring Mata Kuliah Hukum Agraria

    Hukum Agraria

    Kode Mata Kuliah KB1016302

    2 SKS

     

    Dr. Triana Rejekiningsih, S.H., KN., M.Pd

    Email : triana_rizq@staff.uns.ac.id

    No. telp : 082135858999

    Mari Menjadi Warga Negara Yang Baik dengan Belajar Hukum Agraria

    Bahan Kajian Keilmuan

    :

    (1) Ruang lingkup hukum agraria dan sejarah hukum agraria di Indonesia; (2) Konsepsi Hukum Agraria nasional dan asas-asas hukum Agraria; (3) Jenis-jenis hak-hak atas tanah di Indonesia; (4) Reforma agraria; (5) Tata cara perolehan hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah; (6) Hukum Agraria dalam konsep ekologi kewarganegaraan.

    CP Mata kuliah (CPMK)

    :

    Setelah mengikuti mata kuliah hukum agraria, mahasiswa mampu memiliki pengetahuan terkait konsep, teori, aturan hukum agraria dan penerapannya sebagai dasar dalam pembentukan perilaku dan skill sebagai warga negara yang baik (good citizen), yang taat hukum dan memiliki kesadaran memelihara sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Pengalaman Belajar

    : Mahasiswa diajarkan tentang (1) Ruang lingkup hukum agraria dan sejarah hukum agraria di Indonesia; (2) Konsepsi Hukum Agraria nasional dan asas-asas hukum Agraria; (3) Jenis-jenis hak-hak atas tanah di Indonesia; (4) Reforma agraria; (5) Tata cara perolehan hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah; (6) Hukum Agraria dalam konsep ekologi kewarganegaraan sebagai dasar untuk membentuk perilaku positif yang mematuhi hukum agraria dan memelihara tanah sebagai sumber daya agraria bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan dengan blended learning, yang memadukan kuliah online dan tatap muka, yang memberikan pengalaman belajar active, cooperative learning, problem based learning, critical thinking dan project citizen pada mahasiswa.

    Peta Kompetensi :

  • I. Ruang Lingkup Hukum Agraria dan Sejarah Hukum agraria di Indonesia

    Setelah kontrak perkuliahan, kita akan memasuki topik pertama perkuliahan sebagaimana telah di cantumkan dalam RPS. Topik yang pertama membahas antara lain :

    1. Pengertian agraria, hukum agraria, tanah dan hukum tanah;
    2. Sejarah Penyusunan Hukum Agraria Nasional
    3. Eksistensi Hukum Tanah Adat

    Sebelum mengetahui apa itu Hukum Agraria, maka mahasiswa perlu mengetahui pengertian dari agraria, hukum agraria tanah dan hukum tanah. Hal ini penting agar mahasiswa mengetahui ruang lingkup dari mata kuliah hukum agraria.

    Selanjutnya mahasiswa juga akan mempelajari sejarah hukum agraria, karena pada prinsipnya "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum, Ubi cocietas, ibi ius". Di manapun di dunia ini selama di situ ada masyarakat, maka di situ ada aturan hukum. Sejalan dengan hal itu, hukum itu tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya. Hukum itu tumbuh dan berkembang dari refleksi kebutuhan-kebutuhan yang terungkap dalam jalinan-jalinan hidup masyarakat di mana hukum itu hidup. Apapun corak hukum itu dipengaruhi oleh jalinan kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu yang merupakan kebudayaan dari masyarakat bersangkutan. Maka untuk mempelajari hukum agraria sangat perlu untuk mengetahui bagaimana perkembangan sejarah hukum agraria tersebut.
  • II. Asas-Asas Hukum Agraria dan Konsepsi Hukum Agraria Nasional

    Sebagai warga negara kita perlu mempelajari dasar-dasar penting dalam pengembangan hukum agraria positif di Indonesia. Hukum agraria mengenal beberapa asas yang menjadi dasar dalam penerapan hukum agraria di Indonesia. Namun sebelum membahas asas-asas hukum agraria akan kita bahas terlebih dahulu pengertian asas dalam pengertian hukum. Asas dalam pengertian hukum ialah apa yang menjadi dasar dari suatu norm atau norma atau kaidah. Jadi asas adalah apa yang mengawali suatu suatu kaidah.

    Pada topik ini kita kan belajar tentang hal-hal berikut ini :

    1. Asas-Asas Hukum Agraria
    2. Konsepsi Hukum Agraria Nasional
    3. Pengejawantahan asas-asas hukum agraria dalam Sila-sila Pancasila
  • III. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia

    Sebagai warga negara kita mendapat jaminan dari konstitusi agar sumber - sumber agraria dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu UUPA telah memberikan jaminan hak atas penggunaanya oleh warga negara. Pada topik ini akan dapat mempelajari tentang :

    1. Jenis-jenis hak atas tanah masa hukum adat dan hukum barat
    2. Jenis-jenis Hak Atas Tanah sesuai UUPA
    3. Fungsi Sosial Hak Atas Tanah
  • IV. Reforma Agraria (Land Reform)

    Selamat bertemu kembali pada perkuliahan hukum agraria, setelah mengikuti ujian tengah semester. Pada tahapan ini kita semakin merasa kajian agraria sangat penting di pelajari warga negara terutama di negara agraris seperti Indonesia.

    Menjadi persoalan serius diketahui dari data bahwa tiap menit, Indonesia kehilangan 0,25 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian. Jika 0,25 hektar lahan yang dikonversi itu dikelola oleh satu rumah tangga petani, maka akibat konversi lahan, setiap menit ada satu rumah tangga petani yang kehilangan sumber penghidupannya. Bahkan telah terjadi ketimpangan dalam penguasaan lahan yang menyebabkan timbulnya ketidakadilan dan konflik agraria, yang berujung pada terjadinya kemiskinan.

    Sumber-sumber agraria menguasai hajat hidup orang banyak, maka perlu adanya penataan untuk memperbaiki struktur ketimpangan lahan, mengembalikan tanah pada esensinya yakni sebagai alat produksi pertanian yang berdampak pada peningkatan produktifitas serta menaikkan taraf hidup seluruh rakyat, khususnya yang mengelola tanah secara langsung yakni petani.

    Maka pembahasan tentang Reforma Agraria akan semakin melengkapi pembelajaran kita untuk menjadi warga negara yang baik. Pada topik ini kita akan membahas tentang hal-hal berikut ini :

    1. Pengertian, maksud dan tujuan Reforma Agraria
    2. Dasar hukum Reforma Agraria
    3. Aturan pembatasan luas maksimum dan minimum penguasaan tanah
    4. Larangan pemilikan tanah absente
    5. Perkembang Reforma Agraria di Indonesia
  • V. Perolehan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah

    Sebagai warga negara kita perlu memiliki kepastian dalam pengelolaan tanah, hal ini berkaitan dengan kewenangan dan alat bukti yang hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPA bahwa: Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan yang diatur dengan PP, tujuan pendaftaran tanah ialah dalam rangkan menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan (rechtkadaster atau legal cadaster). Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subyek hak, dan obyek haknya menjadi nyata.

    Sangat penting mempelajari topik peralihan dan pendaftaran hak atas tanah. Pada pembahasan ini kita akan mempelajari materi tentang hal-hal berikut ini, antara lain :

    1. Pengertian Perolehan Hak atas Tanah
    2. Dasar hukum perolehan hak atas tanah
    3. Tata cara perolehan hak atas tanah
    4. Pengertian, maksud dan tujuan pendaftaran tanah
    5. Dasar Hukum Pengaturan pendaftaran tanah
    6. Tata cara pendaftaran tanah
  • VI. Hukum Agraria dalam Konsep Ekologi Kewarganegaraan

    Bertemu kembali dengan mata kuliah hukum agraria.

    Pada topik ini kita akan membahas bersama materi tentang Hukum Agraria dalam Konsep Sekologi Kewarganegaraan.

    Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan setiap manusia, karena keberadaannya mempunyai hubungan erat dengan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelangsungan hidupnya. Sebagai bagian dari kekayaan alam, tanah menjadi sumber kelangsungan hidup manusia di masa mendatang. Keberadaan tanah merupakan ruang hidup bagi warga negara yang sifatnya tetap dan abadi. Tanah diyakini merupakan anugerah Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia, sehingga menjadi kewajiban bersama untuk dapat memeliharanya berlandaskan nilai-nilai moral karakter bangsa sebagai negara agraris. Sebagai bagian dari sumber daya agraria keberadaan tanah menjadi unsur penting dalam menjaga eksistensi lingkungan (alam) yang berkelanjutan. Hal ini terkait pula dengan keberadaan tanah sebagai unsur yang menguasai hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.

    Ketersediaan sumber daya alam khusunya tanah yang sangat berpengaruh pada era modern sekarang ini. Kondisi keterpeliharaan tanah menjadi faktor yang menentukan kelangsungan hidup umat manusia, utamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti pangan, sandang dan tempat tinggal. Untuk itu perlu upaya untuk menjamin kondisi tanah agar menjadi terpelihara kemanfaatannya dan mampu memenuhi hajat hidup orang banyak. Pada suatu negara hukum jaminan yang paling efektif untuk menjaga kondisi tanah agar terpelihara kemanfaatan dan penggunaannya dapat diwujudkan dengan berbagai aturan hukum tanah. Tanah memberikan ruang dan sarana bagi manusia untuk melangsungkan kehidupannya.

    Modernitas telah membawa dampak besar kepada manusia secara individu (self) dan perubahan sosial yang hebat dalam pelbagai masyarakat dunia khususnya berkaitan dengan ketergantungan manusia terhadap alam. Hal tersebut sangat berkaitan dengan ekologi atau kajian tentang pemeliharaan lingkungan.

    Pada era modern sekarang ini kebangkitan kewarganegaraan dipengaruhi adanya ketergantungan manusia dengan alam dan lingkungannya. Sehingga bisa dikatakan ketersediaan sumber-sumber agraria menjadi permasalahan penting dalam kajian kewarganegaraan. Ketersediaan sumber-sumber daya alam yang terdiri dari tanah, air, udara dan kekayaan alam menjadi faktor penting dalam memenuhi kebutuhan manusia.

    Materi hukum agraria yang berkaitan dengan ketersediaan dan pemeliharaan sumber-sumber agraria sangat berkaitan dengan konsep ekologi kewarganegaraan. Maka sangat menarik untuk mempelajari hukum agraria dalam konsep ekological kewarganegaraan, dengan materi-materi berikut ini :

    1. Hukum Agraria dalam konsep ekologi kewarganegaraan
    2. Perkembangan pemikiran kewarganegaraan dalam perspektif ekologi kewarganegaraan untuk pemeliharaan tanah sebagai sumber daya agraria
  • Refleksi Pembelajaran