Selamat Datang pada pembelajaran Daring Mata Kuliah Hukum Agraria
Hukum Agraria
Kode Mata Kuliah KB1016302
2 SKS
Dr. Triana Rejekiningsih, S.H., KN., M.Pd
Email : triana_rizq@staff.uns.ac.id
No. telp : 082135858999
Mari Menjadi Warga Negara Yang Baik dengan Belajar Hukum Agraria
Bahan Kajian Keilmuan |
: |
(1) Ruang lingkup hukum agraria dan sejarah hukum agraria di Indonesia; (2) Konsepsi Hukum Agraria nasional dan asas-asas hukum Agraria; (3) Jenis-jenis hak-hak atas tanah di Indonesia; (4) Reforma agraria; (5) Tata cara perolehan hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah; (6) Hukum Agraria dalam konsep ekologi kewarganegaraan. |
CP Mata kuliah (CPMK) |
: |
Setelah mengikuti mata kuliah hukum agraria, mahasiswa mampu memiliki pengetahuan terkait konsep, teori, aturan hukum agraria dan penerapannya sebagai dasar dalam pembentukan perilaku dan skill sebagai warga negara yang baik (good citizen), yang taat hukum dan memiliki kesadaran memelihara sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. |
Pengalaman Belajar |
: | Mahasiswa diajarkan tentang (1) Ruang lingkup hukum agraria dan sejarah hukum agraria di Indonesia; (2) Konsepsi Hukum Agraria nasional dan asas-asas hukum Agraria; (3) Jenis-jenis hak-hak atas tanah di Indonesia; (4) Reforma agraria; (5) Tata cara perolehan hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah; (6) Hukum Agraria dalam konsep ekologi kewarganegaraan sebagai dasar untuk membentuk perilaku positif yang mematuhi hukum agraria dan memelihara tanah sebagai sumber daya agraria bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan dengan blended learning, yang memadukan kuliah online dan tatap muka, yang memberikan pengalaman belajar active, cooperative learning, problem based learning, critical thinking dan project citizen pada mahasiswa. |
Peta Kompetensi :
Untuk mempersiapkan diri mengikuti kuliah dengan baik mahasiswa hendaknya membaca lebih dulu materi-materi perkuliahan yang akan dibahas dalam pertemuan di kelas sesuai dengan tahapan dan perencanaan di dalam RPS yang telah disusun. Desain pembelajaran dalam mata kuliah ini dirancang sebagai kombinasi antara kuliah tatap muka dan online atau dikenal dengan blended learning. Pada RPS juga menyebutkan+ strategi pembelajaran baik dengan sinkronous maupun asinkronous, untuk mendapatkan berbagai sumber belajar dan menerapkan berbagai aktivitas pembelajaran+
Mahasiswa dapat secara aktif mencari bahan-bahan bacaan dari berbagi sumber belajar dan membaca serta memperlajarinya sebelum perkuliahan berlangsung. Mahasiswa juga diwajibkan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen. Pemberian tugas adalah bagian tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dalam mata kuliah ini, serta adanya berbagai aktivitas pembelajaran yang mendukung proses interaksi antar mahasiswadengan dosen, sekaligus akselerasi penguasaan substantif mahasiswa terhadap materi yang dibahas dalam mata kuliah Hukum Agraria ini.
Dibawah ini akan di berikan contoh literatur yang digunakan dosen sebagai sumber belajar :
++++
Buku ini penting untuk dijadikan sebagai sumber belajar memperkuat materi dari dosen. Didalam buku tersebut mahasiswa akan mendapat berbagai informasi yang di bagi dalam tiga bagian, antara lain :
- Menguraikan pembaharuan hukum agraria berikut asas-asas hukum agraria baru, yang menjadi dasar ketentuan di UUPA.+
- Membahas hal-hal mengenai hak-hak atas tanah dan hak agraria lain.+
- Memuat lengkap semua bagian UUPA dilengkapi peraturan pelaksana serta keputusan-keputusan penting di terkait reformasi pertanahan.
- Keberadaan sumber-sumber agraria khususnya tanah memiliki arti yang sangat penting bangsa Indonesia, karena keberadaannya memenuhi hajat hidup seluruh warga negara, terutama untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelangsungan hidupnya. Sebagai warga negara kita memiliki tanggung jawab untuk mengetahui bagaimana keberadaan sumber-sumber agraria, khususnya tanah di era sekarang ini, serta menjadikan materi ini sebagai kajian yang mendasari mata kuliah hukum agraria.
++++
+
Sangat menarik membaca jurnal tersebut diatas, karena membahas antara lain :
- Pengelolaan Sumber Daya Agraria: Kelembagaan dan Reforma Agraria,
- Reforma Agraria Tuntutan Bagi Pemenuhan Hak-hak Asasi Manusia,
- Kedudukan UUPA 1960 dan Pengelolaan Sumber Daya Agraria di Tengah,
- Kapitalisasi Negara (Politik Kebijakan Hukum Agraria Melanggengkan Ketidakadilan),
- Pemiskinan Masyarakat Aceh,
- Gerakan dan Keterlibatan Petani Dalam Pengelolaan Sumber Daya Agraria,
- Kearifan Lokal Komunitas Adat Mengelola Sumber Daya Agraria,
- Pembaruan Desa dan Agraria Dalam Konteks Otonomi Daerah, dan
- Gagasan Menuju pada Pengelolaan Sumber Daya Agraria yang Partisipatif dan Berkelanjutan