Eksistensi Hukum Tanah Adat

Pada topik ini kita akan mempelajari eksistensi hukum tanah adat di Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hukum tanah nasional berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 bersumber dari hukum adat. Sebelum Indonesia Memproklamirkan kemerdekaannya, penguasaan dan pemilikan tanah diatur dalam hukum adat yang bercirikan ++ tidak tertulis+++. Walau sifatnya tidak tertulis hukum tanah adat memberikan dasar bagi pembentukan hukum tanah nasional di Indonesia.

Click III Eksistensi Hukum Tanah Adat.pptx link to view the file.