Asas-Asas Hukum Agraria

Asas-asas hukum agraria merupakan wujud dari+ falsafah hukum tanah yang hidup dan berkembang pada masa hukum adat yang bersifat Komunalistik Religius. Hal ini diperkuat dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pada ayat 1 menyatakan bahwa ++ semua tanah dalam wilayah Negara Indonesia adalah tanah bersama dari seluruh rakyat Indonesia+++. Menurut Budi Harsono pernyataan ini menunjukkan sifat komunalistik konsepsi Hukum Tanah Nasional (1997, p. 214).+

Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa ++ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional+++. Hal ini mengandung arti adanya amanat berupa tugas untuk mengelola tanah dengan baik, bukan saja untuk generasi sekarang, melainkan juga untuk generasi yang akan datang. Pernyataan ini menunjukkan sifat religius, yang menegaskan bahwa tanah merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia percaya pada Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya dari falsafah/konsepsi komunalistik religius ini lahirlah beberapa asas dari Hukum Agraria Nasional yang menjadi kaidah atau sebagai dasar, sehingga dengan sendirinya harus menjiwai pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria dan segenap peraturan pelaksanaannya.

+

Click IV ASAS ASAS HUKUM AGRARIA.pptx link to view the file.