Konsepsi Hukum Agraria Nasional
Usaha perombakan Hukum Agraria yang sifatnya lebih nasional mulai dilakukan pada tahun 1948, yakni dengan mulai dilakukannya penyusunan dasar-dasar hukum agraria yang baru yang akan menggantikan hukum agraria warisan pemerintah jajahan. Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 merupakan pengejawantahan dari pasal 33 UUD'45 yang merombak secara total hukum pertanahan masa kolonial.+
Dalam penjelasan UUPA angka 1. ++ hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara++ .+++ Pengaturan keagrariaan atau pertanahan dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.+ Untuk lebih jelasnya maka pada bahasan ini kita akan mempelajari konsepsi hukum agraria nasional.+