Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
Secara umum, istilah hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetap ada.
Kita ingat lagi bahwa tanah merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa yang ada diatasnya. Adapun tanah yang dimaksud oleh UUPA adalah tanah hanya sebatas pada permukaan bumi saja (kulit bumi) beserta ruang yang ada diatasnya, setinggi sekedar yang diperlukan dalam rangka penggunaan tanah tersebut (pasal 4 UUPA), inilah tanah yang dapat di haki oleh Orang+ (pribadi dan badan hukum).
Hak atas tanah bisa didefniskan sebagai hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.