Peralihan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah

Pelajari link

Layanan Pertanahan

dibawah ini :

http://site.bpn.go.id/o/Layanan-Pertanahan.aspx

Guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia di luar wilayah kawasan hutan. Kegiatan tersebut meliputi pengukuran dan pemetaan, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atau yang kita kenal sebagai Sertipikat Hak Atas Tanah.+

Adapun manfaat Sertipikat bagi masyarakat adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum Hak Atas Tanah. Selain itu juga jika dibutuhkan Sertipikat dapat diagunkan ke Bank sebagai jaminan yang aman yang diperlukan dalam pengajuan kredit perbankan sehingga masyarakat mempunyai modal usaha.

Bagi pemegang hak atas tanah Pendaftaran Tanah bermanfaat: memberikan rasa aman; memudahkan melakukan peralihan hak atas tanah; dapat dijadikan jaminan utang; dan membantu pemerintah dalam penetapan IPEDA
Bagi pemerintah Pendaftaran Tanah bermanfaat:+Kegiatan pemerintah semakin lancar dengan adanya tertib administrasi pertanahan.+Dapat mengurangi keresahan yang berhubungan dengan tanah sebagai sumbernya.