Hukum Agraria dalam Konsep Ekologi Kewarganegaraan

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan setiap manusia, karena keberadaannya mempunyai hubungan erat dengan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelangsungan hidupnya. Sebagai bagian dari kekayaan alam, tanah menjadi sumber kelangsungan hidup manusia di masa mendatang. Keberadaan tanah merupakan ruang hidup bagi warga negara yang sifatnya tetap dan abadi.

Tanah diyakini merupakan anugerah Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia, sehingga menjadi kewajiban bersama untuk dapat memeliharanya berlandaskan nilai-nilai moral karakter bangsa sebagai negara agraris. Sebagai bagian dari sumber daya agraria keberadaan tanah menjadi unsur penting dalam menjaga eksistensi lingkungan (alam) yang berkelanjutan.

Tanah berfungsi menyejahterakan kehidupan manusia sehingga tanah harus digunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Pengabaian +kewajiban pemanfaatan dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofis, nilai-nilai Ketuhanan dan nilai-nilai cultural yang sudah menjadi falsafah hidup bangsa merupakan tindakan pelanggaran tanah.

UNtuk lebih memberikan wawasan terkait dengan makna tanah bagi kehidupan sangat menarik untuk membaca buku dengan judul+++ Tanah Sumber Nilai hidup+++ berikut ini :


https://books.google.co.id/books?id=VWrK4p08U0AC&pg=PA82&dq=tanah+ekologi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj6nMWKnKvVAhXGmZQKHVqCBewQ6AEIKTAB#v=onepage&q=tanah%20ekologi&f=false

Click IX PEMELIHARAAN TANAH MELALUI.ppt link to view the file.