Weekly outline

  • General





    ____________________________________________________________________________________________________________________________________________
    HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    "Kita berfikir terlalu banyak dan merasa terlalu sedikit, lebih dari mesin kita membutuhkan kemanusiaan, lebih dari kepintaran kita membutuhkan kebaikan dan  kelembutan, tanpa kualitas ini hidup akan menjadi keras dan semuanya hilang"
    Charles Chaplin

    Mata Kuliah Hak Asasi Manusia ini sangat bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis mata kuliah ini dapat memberi wawasan ke ilmuan kepada mahasiswa tentang ide dasar perlindungan HAM, konsep dan perkembangan HAM dalam kaitannya dengan perkembangan hukum, kewajiban dan pertanggungjawaban HAM, serta penegakan HAM baik dalam ranah internasional, regional, nasional dan local. Secara praktis mata kuliah HAM bermanfaat untuk menambah wawasan mahasiswa dalam menganalisis pelanggaran-pelanggaran HAM dan penyelesaian hukumnya, khususnya berkaitan dengan penegakan hukum dan penyelesaian kasus-kasus HAM baik di tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.

    Standar Kompetensi Mata Kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan mampu mejelaskan, menganalisis, serta membedakan HAM generasi pertama (Hak Politik) dengan generasi kedua (Ecosoc) serta generasi ketiga berkaitan dengan HAM masyarakat (People Rights). Mahasiswa juga di harapkan kompeten untuk mengaplikasikan teori-teori hukum yang berkaitan dengan HAM, Norma-norma Hukum perundang-undangan maupun konvensi dalam menyelesaikan kasus-kasus dalam praktek baik yang berkaitan dengan HAM politik, HAM yang berkaitan dengan ekonomi, social, dan budaya serta pelanggaran HAM generasi ketiga yaitu HAM masyarakat.

    Pada mata kuiah ini, yaitu perkuliahan pada sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu aplikasi google meet, zoom, power point slide, Buku Ajar, text book, serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa dipersyaratkan sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan dan instruksi yang tertuang dalam Kontrak Perkuliahan. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi , tanya jawab dan diskusi ( proses pembelajaran dua arah ), dengan metode SCL (Student Centered Learning), khususnya dengan model PBL (Problem Based Learning)

    Strategi Tugas  :

    Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas, yaitu untuk mempersiapkan tugas-tugas terkait dengan proses pembelajaran aktif melalui applikasi spada dan aplikasi pendukung proses pembelajaran, mahasiswa ditugaskan untuk melakukan self study, membantu tugas baik dalam bentuk mandiri maupun kelompok, mempresentasikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan power point slide serta mendiskusikan tugas-tugas tersebut baik tugas kelompok maupun tugas mandiri.

    ____________________________________________________________________________________________________________________________________________
    Dosen Pengampu 
    Nama    : Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Pd., M.Hum
    NIDN     : 0705048403
    Email    : fahmiaz@unikama.ac.id


    Rekan mahasiswa, untuk melaksanakan perkuliahan daring matakuliah ini secara real time dapat dilakukan melalui teknik Synchronous. Kita dapat saling bertemu dan berkomunikasi secara langsung. Yang perlu anda lakukan adalah :
    1. Menyiapkan perangkat webcam.
    2. Meng-klik gambar disamping.

    Pelaksanaan perkuliahan secara synchronous ini waktunya akan diumumkan kemudian melalui WA Group.


    • Pertemuan ke 1 - Kontrak Perkuliahan

      Topik Perkuliahan    :    Pendahuluan

      1. Menjelaskan pengertian Hak Asasi Manusia

      2. Menjelaskan ruang lingkup Ham

      3. Menjelaskan pendekatan Ham

      Kompenetnsi Mahasiswa    :   

      Mampu memahami menguraikan Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Pendekatan Hukum Hak Asasi Manusia.

      Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Pendekatan Hukum Hak Asasi Manusia


    • Pertemuan ke 2

      Topik Perkuliahan   :   

      1. Mengemukakan pengertian Ham

      2. Ruang lingkup Subyek Ham

      3. Mendiskripsikan Ham

      4. Menjelaskan pendekatan Ham

      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. Mampu memahami menguraikan pengertian ham, ruang lingkup subyek ham, mendiskripsikan ham, menjelaskan pendekatan ham
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu Mendiskusikan perkembangan ide perlindungan dan perjuangan HAM, perkembangan substansi HAM, sumber hukum HAM serta memahami konsep/pandangan terhadap HAM


    • Pertemuan ke 3



      Topik Perkuliahan   :   
      1. Menjelaskan prkembangan Ide perlindungan dan perkembangan Ham
      2. Menjelaskan Perkembangan substansi Ham

      3. Menjelaskan sumber hukum Ham

      Kompenetnsi Mahasiswa   :  

      1. Mampu memahami menguraikan perkembangan ide perlindungan dan perjuangan HAM, perkembangan substansi HAM, sumber hukum HAM serta memahami konsep/pandangan terhadap HAM
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu Mendiskusikan perkembangan ide perlindungan dan perjuangan HAM, perkembangan substansi HAM, sumber hukum HAM serta memahami konsep/pandangan terhadap HAM


    • Pertemuan ke 4

      Topik Perkuliahan   :   

      1. Menjelaskan prkembangan Ide perlindungan dan perkembangan Ham

      2. Menjelaskan Perkembangan substansi Ham

      3. Menjelaskan sumber hukum Ham

      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. mampu memahami menguraikan perkembangan ide perlindungan dan perjuangan HAM, perkembangan substansi HAM, sumber hukum HAM serta memahami konsep/pandangan terhadap HAM
      2. ahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu Mendiskusikan perkembangan ide perlindungan dan perjuangan HAM, perkembangan substansi HAM, sumber hukum HAM serta memahami konsep/pandangan terhadap HAM


    • Pertemuan ke 5

      Topik Perkuliahan   :   
      1. a. Menjelaskan Perkembangan sejarah ide hak asasi manusia

        b. Menjelaskan perkembangan ide perlindungan dan perjuangan HAM

        c. Menjelaskan  sumber hukum ham, konsep/pandangan terhadap ham

        d. Menjelaskan dalam diskusi mengenai pandangan tentang perlindungan

      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. Mampu memahami menguraikan perkembangan sejarah  ide hak asasi manusia,perkembangan perlindungan dan perjuangan ham, sumber hukum ham, konsep pandangan tentang ham
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu Mendiskusikan perkembangan ide perlindungan dan perjuangan HAM, perkembangan substansi HAM, sumber hukum HAM, serta konsep/pandangan terhadap HAM.


      • Discussion Task Forum
        Restricted Available until 5 November 2020, 2:30 PM
    • Pertemuan ke 6 Kuis Hukum dan Ham

      Topik Perkuliahan   :   

      Kuis Hukum dan Ham

      Diskusi mengenai kasus Ham nasional maupun international

      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. Mampu memahami menguraikan dan menjelaskan mengenai perkembangan ham yang terjadi serta bagaiamana cara penyelesaiannya.
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan kasus hukun nasional dan international.


    • Pertemuan ke 7

      Topik Perkuliahan   :   

      1. Menjelaskan aspek hukum internasional hak asasi manusia

      2. Menjelaskan Pengertian isi pokok duham

      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan aspek hukum internasional hak asasi manusia dan mampu menjelaskan tentang duham
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu Mendiskusikan aspek hukum internasional hak asasi manusia dan mampu menjelaskan tentang duham



    • Pertemuan ke 8 Ujian Tengah Semester

      Topik Perkuliahan   :   

      Untuk diperhatikan dalam Ujian Tengah Semester :

      1. Lembar jawaban UTS dikumpulkan di spada tepat waktu, Pukul 13.40 -18.00 WIB 
      2. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan keterlambatan pengumpulan lembar jawaban UTS diharapkan pengumpulan tidak mendekati batas akhir yang telah ditentukan.
      3. Koordinasi dengan teman sekelas jika terjadi permasalahan teknis di spada
      4. Jika pengumpulan melebihi batas yang diitentukan otomatis sistem tidak menutup akses untuk pengumpulan 


      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      Menguji kemampuan mahasiswa dalam pemahaman 

      1. Menjelaskan Sejarah, Latar belakang dan Perkembangan Hukum dan Ham  
      2. Mampu menjelaskan Pengertian Hukum dan Ham
      3. Mampu menjelaskan Ruang Lingkup,Tujuan dan Pendekatan Hukum dan Ham
      4. Mampu menjelaskan Sejarah Lahirnya Ide Hak Asasi Manusia
      5. Mampu menjelaskan Perkembangan Substansi Hak Asasi Manusia
      6. Mampu menjelaskan Aspek Hukum Internasional Hak Asasi Manusia



      • Uts File
        PDF document Uploaded 2/12/20, 14:13
        Restricted Available until 3 December 2020, 2:45 PM
    • Pertemuan ke 9

      Topik Perkuliahan

      1. Menjelaskan pengaturan hak asasi manusia

      2. Menjelaskan peraturan hukum nasional khusus tentang hak asasi manusia

      3. Hak asasi manusia dalam Undang -undang No.39 Tahun 1999

      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan sejarah perkembangan HAM di Indonesia
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan sejarah perkembangan HAM di Indonesia


    • Pertemuan ke 10

      Topik Perkuliahan   :   

      1. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
      2. Peraturan Hukum Nasional Khusus tentang HAM
      3. HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999

      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan sejarah perkembangan HAM di Indonesia
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan sejarah perkembangan HAM di Indonesia


    • Pertemuan ke 11

      Topik Perkuliahan   :   


      1. Menjelaskan pengaturan ham dalam beberapa konstitusi
      2. Menjelaskan pengaturan UUD 1945 kaitanya dalam ham 
      3. Menjelaskan pengaturan konstitusi RIS dalam ham
      4. Menjelaskan pengaturan ham dalam UUDS 1950
      5. Menjelaskan pengaturan ham dalam amandemen UUD 1945



      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan sejarah perkembangan HAM di Indonesia
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu Mendiskusikan sejarah perkembangan HAM di Indonesia


    • Pertemuan ke 12

      Topik Perkuliahan   :   


      1. Menjelaskan pengaturan ham dalam beberapa konstitusi
      2. Menjelaskan pengaturan UUD 1945 terkait dengan ham

      3. Menjelaskan pengaturan konstitusi RIS dalam ham

      4. Menjelaskan pengaturan ham dalam UUDS 1950

      5. Menjelaskan pengaturan ham dalam amandemen UUD 1945


      Kompenetnsi Mahasiswa   :   

      1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan penegakan HAM di Indonesia
      2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan penegakan HAM di Indonesia


      • Pertemuan ke 13

        Topik Perkuliahan   :   


        1. Menjelaskan tanggungjawab pemerintah dalam penegakan ham

        2. Menjelaskan tanggung jawab komisi nasional ham dalam penegakan ham

        3. Menjelaskan tanggung jawab pengadilan ham dalam penegakan ham

        4. Menjelaskan mengenai komisi kebenaran

        Kompenetnsi Mahasiswa   :   

        1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan penegakan HAM di Indonesia
        2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan penegakan HAM di Indonesia


        • Pertemuan ke 14

          Topik Perkuliahan   :   

          1. Menjelaskan mengenai komisi kebenaran
          2. menjelaskan tanggungjawab pemerintah dalam penegakan ham

          3. Menjelaskan tanggung jawab komisi nasional ham dalam penegakan ham

          4. Menjelaskan tanggung jawab pengadilan ham dalam penegakan ham

          Kompenetnsi Mahasiswa   :   

          1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan penegakan HAM di Indonesia
          2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu Mendiskusikan penegakan HAM di Indonesia


          • Pertemuan ke 15

            Topik Perkuliahan   :   

            Harap diperhatikan dalam melaksanakan UAS

            1. Lembar jawaban UAS dikumpulkan di spada tepat waktu, Pukul 13.40 -18.00 WIB
            2. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan keterlambatan pengumpulan lembar jawaban UAS diharapkan pengumpulan tidak mendekati batas akhir yang telah ditentukan.
            3. Koordinasi dengan teman sekelas jika terjadi permasalahan teknis di spada
            4. Jika pengumpulan melebihi batas yang diitentukan otomatis sistem akan menutup akses untuk pengumpulan 

            Kompenetnsi Mahasiswa   :   Menguji kemampuan mahasiswa dalam mengusai materi tentang :
            1. Pengaturan hak asasi manusia
            2. Hukum nasional khusus tentang hak asasi manusia

            3. Manusia dalam Undang -undang No.39 Tahun 1999

            4. Pengaturan ham dalam beberapa konstitusi

            5. Pengaturan UUD 1945

            6. Pengaturan konstitusi RIS dalam ham

            7. Pengaturan ham dalam UUDS 1950

            8. Pengaturan ham dalam amandemen UUD 1945

            9. Tanggungjawab pemerintah dalam penegakan ham

            10. Tanggung jawab komisi nasional ham dalam penegakan ham

            11. Tanggung jawab pengadilan ham dalam penegakan ham

            12. Menjelaskan mengenai komisi kebenaran

            13. Menguraikan problem task tentang mengenai upaya-upaya

            14. Tanggung jawab pemerintah menegakkan ham serta lembaga -lembaga yang melakukan penegakan terhadap HAM


            • Ujian Akhir Semester Assignment
              Restricted Available until 21 January 2021, 3:00 PM