Topic outline
01 KONSEP LINGKUNGAN HIDUP, EKOSISTEM, dan EKOLOGI
Mata kuliah ini untuk membangunan manusia yang mempunyai rasa cinta dan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup dan mempunyai kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam tahap awal mahasiswa perlu memahami dasar-dasar mengenai lingkungan hidup seperti arti pentingnya lingkungan hidup, pengertian lingkungan hidup, pengertian ekosistem, dan pengertian ekologi.
Video pembelajaran yang membahas tentang konsep ekosistem (5:20 M)
https://www.youtube.com/watch?v=sUv9SgmTkmI&t=66s
Materi Pengayaan: How long will human impacts last? (05:29 M)
https://www.youtube.com/watch?v=Zsc8G0NnMTs
Wadah untuk berdiskusi tentang pembuatan script video kerusakan lingkungan hidup. Sampaikan pendapat kalian agar teman-teman yang lain tau... Sesuaikan dengan topik diskusi....
Buatlah video sederhana tentang interaksi manusia dengan ekosistemnya.... Unggahlah video tersebut ke channel youtube kalian, dan share kan ke teman-temanmu melalui database ini...
02 PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP
Penduduk bumi idealnya adalah berjumlah 3-4 milyar. Namun hingga saat penduduk bumi berjumlah lebih dari 7 milyar. Ketidakseimbangan jumlah penduduk dan kemampuan bumi untuk mendukung hidup manusia menyebabkan terjadinya banyak kegiatan yang berakibat pada munculnya berbagai masalah lingkungan hidup, baik permasalahan lingkungan global, nasional maupun lokal
Simak videonya dan diskusikan dalam kelompok masing-masing mengenai pengalaman peserta didik mengenai permasalahan hidup yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan cari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut
Permasalahan Lingkungan Hidup (05:07 M)
https://youtu.be/PF35T2upWcc
Materi Pengayaan: Kerusakan Lingkungan Hidup (03:37 M)
https://www.youtube.com/watch?v=onKt1i3jrXw
Buatlah sebuah vlog tentang kerusakan lingkunga hidup disekitar kamu.... Dan sharekan dengan teman-teman kamu melalui database ini...
03 SEJARAH HUKUM LINGKUNGAN
Perkembangan hukum memiliki dinamika yang tinggi. Hukum masa sekarang mempunyai hubungan dengan hukum masa lalu dan hukum yang akan datang. Ada benang merah antara hukum masa lalu, masa kini, dan yang akan datang. Dimungkinkan konsep-konsep yang membangun hukum di masa lalu menjadi ide untuk mengamandemen hukum masa kini dan untuk membangun hukum di masa yang akan datang. Dalam mata kuliah ini juga dipelajari sejarah Hukum Lingkungan sejak dalam penjajahan yaitu jaman pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang.
Materi Pengayaan: Environmental Law: A Very Short Introduction (4:02 M)
https://www.youtube.com/watch?v=nq3racsBxg0
Materi Pengayaan: What Are Environmental Law (2:45 M)
https://www.youtube.com/watch?v=vcaRmdXTZ2M&t=46s
Diskusikan tentang topik yang akan disampaikan oleh fasilitator terkait dengan sejarah hukum lingkungan... Semua mahasiswa harus berperan aktif dalam diskusi...
04 PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Hukum Lingkungan Internasional. Indonesia telah menghadiri beberapa agenda internasional tentang lingkungan hidup dan Indonesia telah meratifikasinya. Konsekeuensinya, Indonesia harus menindaklanjuti dengan mengakomodir ketentuan-ketentuan dalam Hukum Internasional tersebut ke dalam Hukum Nasional di Indonesia.
Pelajari buku tersebut dan buatlah daftar agenda Hukum internasional yang diratifikasi Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan tindak lanjut dari ratifikasi tersebut
Materi Pengayaan: The Evolution of Environmental Regulation (3:31 M)
https://www.youtube.com/watch?v=VcPeUyv1rUU
05 HAK DAN KEWAJIBAN
Link materi dalam bentuk PDF: donwload
Buatlah rencana aksi dan kampanye tentang kepedulian terhadap lingkungan, bisa berupa banner/video/podcast/ dsb dan sebarkanlah melalui media sosial istagram/twitter/facebook/dll, dan tuliskan alamat linknya pada database forum ini...
Hak dan kewajiban itu timbul karena hukum. Setiap hubungan yang diciptakan selalu mempunyai dua segi yang satunya hak dan satunya lagi adalah kewajiban. Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Pada sessi ini dibahas Hak dan Kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
06 PRINSIP-PRINSIP HUKUM LINGKUNGAN
Video pembelajaran yang membahas tentang Polluter Pays Principle (13:08 M)
https://www.youtube.com/watch?v=mBs5G-XWJy0Dalam Hukum Lingkungan terdapat prinsip-prinsip atau asas-asas yang harus dipatuhi oleh semua stake holders dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Bagi Pemerintah, prinsip-prinsip ini digunakan sebagai pedoman dalam membuat kebijakan, keputusan atau melakukan tindakan yang berkaitan atau berdampak terhadap lingkungan hidup. Bagi orang yang menjalankan usaha dan/atau kegiatan, prinsip-prinsip ini digunakan agar usaha dan/atau kegiatannya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup. Bagi Hakim, prinsip ini digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara pidana atau sengketa lingkungan agar memberikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam pertemuan ini dibahas 4 prinsip yaitu asas pencemar membayar (polluter pays principle), asas liablity based on fault, asas strict liability, dan precautionary principle.
07 ETIKA LINGKUNGAN HIDUP
Etika lingkungan dapat diartikan sebagai dasar moralitas yang memberikan pedoman bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku atau memilih tindakan yang baik dalam menghadapi dan menyikapi segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan sebagai kesatuan pendukung kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan umat manusia serta makhluk hidup lainnya. Etika lingkungan yang baik akan dapat ikut menjadikan perilaku kita semakin arif dan ramah terhadap lingkungan.
UJIAN TENGAH SEMESTER
Ujian Tengah Semester dilaksanakan melalui Learning Management System (LMS). UTS merupakan tes subyektif dan file soal UTS bisa didownload melalui LMS. Jawaban dikumpulkan dalam bentuk format pdf, huruf times new roman, font 12, spasi 1,5. Jawaban UTS dikumpulkan paling lambat 3 jam setelah pelaksanaan UTS.
08 CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY
Sumber daya alam hayati mempunyai manfaat penting bagi kehidupan manusia. Hampir semua yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari semua berasal dari kekayaan hayati yang ada di bumi ini. Terutama bagi kebutuhan untuk menemukan obat baru, dieksplorasi dalam berbagai unsur sumber daya alam hayati. Kepunahan satu jenis saja tumbuhan dan satwa di bumi ini, maka akan kehilangan kesempatan untuk menemukan obat baru atau manfaat yang lain dari tumbuhan atau satwa tersebut. Untuk itu perlu ada perlindungan terhadap sumber daya alam hayati agar keanekaragamannya tetap lestari. Convention on Biological Diversity bertujuan memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati agar tetap lestari
09 PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu:
1. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);2. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);3. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (19:45 M)
https://youtu.be/X7tyuO1XDao
Buatlah rencana aksi dan kampanye tentang konservasi..
10 AMDAL
Adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (7:09 M)
https://youtu.be/wbun9Kv0jRo
Materi pengayaan (Video Pembelajaran) AMDAL (7:39 M):
https://www.youtube.com/watch?v=N-02FBHvCFQ
Carilah jenis-jenis kegiatan yang memerlukan AMDAL dan buatlah intisarinya dalam bentuk infografis dan diuploadkan ke dalam basisdata ini. Format infografis dalam bentuk pdf.
11 PENYUSUNAN, PROSES, DAN PENILAI AMDAL
- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL àPasal 22 ayat (1) UUPLH.
Izin Lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
Forum untuk mendiskusikan tentang penyusunan, proses, dan penilai AMDAL. Sampaikan materi yang ingin didiskusi, siswa yang lain bisa memberikan bantuan dengan menanggapi permasalahan.
Buatlah sebuah podcast wawancara dengan ahli lingkungan terkait dengan penyusunan, proses dan penilai AMDAL.
Hasil wawancara dibuat dalam bentuk podcast dengan Aplikasi Anchor (https://anchor.fm/)
12 PENYELESAIAN MASALAH LINGKUNGAN
Sengketa lingkungan dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi adalah penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan merupakan penyelesaian sengketa berdasarkan pilihan sukarela dari kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Penyelesaian di luar pengadilan harus diselesaikan terlebih dahulu sampai tuntas, apabila dari penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai penyelesaian yang baik, baru dapat dilanjutkan penyelesaiannya melalui pengadilan.
13 GUGATAN KEPERDATAAN, GUGATAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP, DAN GUGATAN CLASS ACTION
Penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Dalam hal penyelesaian sengketa lingkungan secara non litigasi yang ditempuh di luar pengadilan tidak mampu menyelesaikan dengan baik, maka sengketa lingkungan dapat dimintakan penyelesaiannya melalui pengadilan perdata atau yang disebut penyelesaian secara litigasi. Dalam sessi pembahasan penyelesaian secara keperdataan ini juga dibahas mengenai gugatan atas nama lingkungan (gugatan organisasi lingkungan hidup) dan gugatan class action
Carilah kasus-kasus penyelesaian masalaha lingkungan hidup melalui internet, dan catatlah dalam basis data LMS agar teman-teman kalian dapat mempunyai gambaran tentang hal itu.
Setiap siswa harus meng-uploadkan materi yang berbeda.
14 SANKSI ADMINISTRASI DAN GUGATAN
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam hukum lingkungan, akan dikenakan sanksi yang meliputi sanksi keperdataan, sanksi pidana dan sanksi administratif. Pejabat yang mengenakan sanksi administratif adalah pejabat pemerintahan yang meliputi menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Sanksi administratif berupa : teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan; dan/atau pencabutan izin lingkungan. Selain itu, sanksi administratif dapat dikenakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara melalui putusan pengadilan.
Carilah jenis-jenis sanksi administratif, dan buatlah intisarinya dalam bentuk infografis dan diuploadkan ke dalam basisdata ini. Format infografis dalam bentuk pdf.
UJIAH AKHIR SEMESTER
Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan melalui Learning Management System (LMS) ini. UAS merupakan tes subyektif dan file soal UAS dapat didownload melalui LMS. Jawaban UAS dikumpulkan dengan format pdf, font Times New Roman, huruf 12, spasi 1,5. Jawaban dikumpulkan paling lambat 3 jam setelah pelaksanaan UAS.