Topic outline

  • Pengantar

  • Mitigasi Bencana Akibat Tenaga Eksogen: Tanah Longsor

    Wilayah Indonesia kini mulai memasuki musim penghujan, beberapa wilayah di Indonesia pun mulai di guyur hujan dengan intensitas ringan hingga lebat. Dengan meningkatnya intensitas hujan, maka potensi tejadinya tanah longsor pun meningkat. Lalu apakah kita sudah mengetahui dan mengenal apa itu tanah longsor?

    Tanah longsor adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran tersebut, bergerak ke bawah atau keluar lereng. Proses terjadinya tanah longsor dapat diterangkan sebagai berikut: air yang meresap ke dalam tanah akan menambah bobot tanah. Jika air tersebut menembus sampai tanah kedap air yang berperan sebagai bidang gelincir, maka tanah menjadi licin dan tanah pelapukan di atasnya akan bergerak mengikuti lereng dan keluar lereng.

    Ada beberapa penyebab terjadinya bencana tanah longsor, salah satunya di akibatkan oleh hujan. Ancaman tanah longsor biasanya dimulai pada bulan November karena meningkatnya intensitas curah hujan. Musim kering yang panjang akan menyebabkan terjadinya penguapan air di permukaan tanah dalam jumlah besar. Hal itu mengakibatkan munculnya pori-pori atau rongga tanah hingga terjadi retakan dan merekahnya tanah permukaan.

    Ketika hujan, air akan menyusup ke bagian yang retak sehingga tanah dengan cepat mengembang kembali. Pada awal musim hujan, intensitas hujan yang tinggi biasanya sering terjadi, sehingga kandungan air pada tanah menjadi jenuh dalam waktu singkat. Hujan lebat pada awal musim dapat menimbulkan longsor, karena melalui tanah yang merekah air akan masuk dan terakumulasi di bagian dasar lereng, sehingga menimbulkan gerakan lateral. Bila ada pepohonan di permukaannya, tanah longsor dapat dicegah karena air akan diserap oleh tumbuhan, karena akar tumbuhan juga akan berfungsi mengikat tanah.

    Untuk lebih jelas, silahkan membuka materi Tanah Longsor dibawah ini: 


  • Mitigasi Bencana Akibat Tenaga Eksogen: Erosi

    Pasang surut air laut adalah fenomena alamiah yang terjadi karena pergerakan naik turunnya posisi permukaan perairan laut secara berkala akibat adanya gaya gravitasi bulan dan matahari. Fenomena pasang surut air laut, mengakibatkan erosi pantai sehingga luasan pantai berkurang. Pada kondisi tertentu, kondisi pasang dengan gelombang besar dapat menerjang permukiman penduduk mengakibatkan kerugian harta benda. Selain pasang surut, faktor lain penyebab erosi adalah penambangan pasir. Penambangan pasir dalam intensitas tinggi secara berkala dapat mengurangi volume pasir pantai. Diperlukan zona pengamanan pantai agar ekosistem pantai terjaga. Zona pengamanan Pantai menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/ PRT/ M/ 2010 tentang Pedoman Pengamanan Pantai adalah satuan wilayah pengamanan pantai yang dibatasi oleh tanjung dan tanjung, tempat berlangsungnya proses erosi dan akresi yang terlepas dari pengaruh satuan wilayah pengamanan pantai lainya.