Topic outline
PERKENALAN
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat datang Rekan-rekan Mahasiswa yang saya banggakan dimanapun berada, Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat dan dalam lindungan Allah SWT. Selamat bertemu di Mata kuliah Daring Bahasa Belanda Hukum. Mata kuliah ini ditujukan bagi Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Nasional. Mata kuliah ini memiliki bobot 2 sks, dengan kode mata kuliah 2106010105, diberikan di semester Ganjil dan wajib bagi mahasiswa prodi ilmu hukum.
Nama
:
Ahmad Sobari, S.H., M.H., Ph.D
Pendidikan Terakhir
:
S3-Ilmu Hukum
Hp, WA, Telegram
:
0812-1007770
Email
:
sobarinatamiharja@gmail.com
PENDIDIKAN
- Sarjana Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1990
- Sarjana Muda Sastra Jurusan Sastra Belanda Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.
- Magister Hukum Universitas Nasional, Jakarta, 2010.
- Philosopy Doctor (Ph.D), Hukum Konstitusi (Constitutional Law), Hankuk University of Foreign Studies, Seoul, Korea Selatan, masuk 2014, lulus 2017.
MENGAJAR
- Dosen di Fakultas Hukum Universitas Nasional tahun 2005 sampai tahun 2012, Tahun 2018 sampai saat ini (2022);
- Dosen di Law School Hankuk University of Foreign Studies dari Tahun 2012 sampai Tahun 2017.
AKTIVITAS LAIN
- Firma Hukum Lee So Wang, Jakarta, sebagai Senior Lawyer;
Selamat mengikuti Perkuliahan ini dengan baik, Salam hangat dan tetap semangat.
PROFIL MATA KULIAH
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang bahasa Belanda dan penerapannya dalam konteks dokumen hukum.
Bahan Kajian: Materi Pembelajaran
- Mahasiswa akan belajar tentang kosakata, tata bahasa, dan struktur kalimat dalam bahasa Belanda yang relevan dengan bidang hukum. Mahasiswa juga akan diajarkan bagaimana menggunakan bahasa Belanda secara efektif dan tepat dalam konteks hukum, baik dalam penulisan maupun pembacaan dokumen hukum, seperti kontrak/perjanjian, atau naskah legal lainnya.
- Mahasiswa juga akan diperkenalkan dengan istilah-istilah dan asas-asas hukum dalam bahasa Belanda, sistem hukum Belanda, dan perbedaan dengan sistem hukum di Indonesia. Pemahaman ini penting untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi situasi hukum yang melibatkan bahasa Belanda, baik dalam konteks akademik maupun professional.
- Memberikan wawasan tambahan mengenai perkembangan hukum di negara Belanda dan Indonesia. Hal ini akan memperkaya pengetahuan mahasiswa tentang perkembangan sistem hukum yang terjadi di kedua negara.
- Memberikan mahasiswa sarjana Fakultas Hukum keterampilan bahasa Belanda yang diperlukan dalam konteks hukum, memungkinkan mereka untuk berkomunikasi secara baik dengan pihak-pihak terkait dalam konteks hukum yang melibatkan bahasa Belanda.
Silahkan untuk mendownload File RPS diatas, agar rekan-rekan mahasiswa mengatahui apa saja yang akan dilakukan selama satu semester ini, dan aktivitas apa saja yang akan dilakukan di Learning Manajemen System (LMS) ini.
Pada Setiap Pertemuan terdapat soal Pre-tes dan soal post tes, kedua soal wajib dikerjakan, sebagai point penilaian tugas terstruktur.
begitu juga untuk soal evaluasi formatif, yang merupakan penilaian tugas mandiri.
PERTEMUAN I : Pengenalan Dasar-Dasar Bahasa Belanda Hukum dan Kosakata Hukum
Sub-CPMK: Setelah mempelajari materi ini, Mahasiswa memahami pentingnya bahasa Belanda dalam konteks hukum di Indonesia, mengenal dasar-dasar bahasa Belanda hukum, mengerti kosakata hukum dasar dalam bahasa Belanda.Bahasa Belanda merupakan bahasa yang digunakan secara luas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum. Penggunaan bahasa Belanda dalam konteks hukum sangat penting untuk dimahami dan berpartisipasi dalam proses hukum di negara ini.Silakan mengikuti Pre-Test P1 untuk mengukur pemahaman awal anda tentang Pengenalan Dasar-Dasar Bahasa Belanda Hukum dan Kosakata Hukum
Silakan mengikuti Post-test P1 untuk mengukur pemahaman anda tentang Pengenalan Dasar-Dasar Bahasa Belanda Hukum dan Kosakata Hukum
Silakan mengikuti Evaluasi formatif P1 untuk mengukur dan memperdalam pemahaman anda tentang Pengenalan Dasar-Dasar Bahasa Belanda Hukum dan Kosakata Hukum
Refleksi, Forum diskusi 1 Setelah Anda mempelajari semua materi di atas, mari kita diskusikan mengenai materi pertemuan 1 ini, silahkan berpartisipasi dalam forum diskusi, dengan cara menjawab pertanyaan yang diajukan, cukup 1 kali posting komentar.
Anda juga dapat menjawab pertanyaan atau memberi saran dari jawaban mahasiswa lain.
PERTEMUAN II : Tata Bahasa Dasar dan Struktur Kalimat dalam Bahasa Belanda Hukum
Sub-CPMK: Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa diharapkan memahami Tata Bahasa dasar bahasa Belanda, hukum D-M, kata sandang, kata kerja, mampu menggunakan struktur sederhana kalimat dalam bahasa Belanda hukum, dapat membangun kalimat sederhana.Dalam Bahasa Belanda ada huruf dengan bunyi ucapan yang berbeda dengan Bahasa Indonesia, berikut beberapa contohnya: Huruf g dalam Bahasa Belanda berbunyi seperti “kh” dalam kata khutbah, khilaf.Contoh: Gefangenisstraf (pidana penjara); Goederen (barang-barang), Huruf J dalam Bahasa Belanda berbunyi seperti “y” dalam kata yang, Yayasan.Contoh: Jurisprudentie (yurisprudensi); Judex factie (hakim yang memeriksa duduk perkara pada pengadilan tingkat pertama dan banding). Huruf vocal oe dalam Bahasa Belanda berbunyi seperti “u” dalam kata buku.Contoh: wetboek (kitab undang-undang); ontvoerder (penculik).Silakan mengikuti Pre-test P2 untuk mengukur pemahaman awal anda tentang Tata Bahasa Dasar dan Struktur Kalimat dalam Bahasa Belanda Hukum
Silakan mengikuti Post-test P2 untuk mengukur pemahaman anda tentang Tata Bahasa Dasar dan Struktur Kalimat dalam Bahasa Belanda Hukum
Silakan mengikuti Evaluasi formatif P2 untuk mengukur dan memperdalam pemahaman anda tentang Tata Bahasa Dasar dan Struktur Kalimat dalam Bahasa Belanda Hukum
PERTEMUAN III : Konsep Dasar Bahasa Belanda Hukum dalam Dokumen Hukum
Sub-CPMK: Mahasiswa memahami konsep dasar tentang bahasa Belanda hukum dalam dokumen hukum.
Arbeidsovereenkomst (Perjanjian kerja/kontrak kerja) Beëindigingsovereenkomst (Penghentian perjanjian).
Te Gebruiken Bij Beëindiging Van De Arbeidsovereenkomst Met Wederzijds Goedvinden (Untuk Digunakan Pada Penghentian Perjanjian Kerja Dengan Persetujuan Bersama); Wederzijds = dari kedua belah pihak.
Silakan mengikuti Pre-test P3 untuk mengukur pemahaman awal anda tentang Konsep dasar bahasa belanda hukum dalam dokumen hukum
Silakan mengikuti Post-test P3 untuk mengukur pemahaman anda tentang Konsep Dasara Bahasa Belanda Hukum dalam Dokumen Hukum
Refleksi, diskusi ke 3 Setelah Anda mempelajari semua materi di atas, mari kita diskusikan mengenai materi pertemuan 3 ini, silahkan berpartisipasi dalam forum diskusi, dengan cara menjawab pertanyaan yang diajukan, cukup 1 kali posting komentar.
Anda juga dapat menjawab pertanyaan atau memberi saran dari jawaban mahasiswa lain.
Silakan mengikuti evaluasi Formatif P3 untuk mengukur pemahaman anda tentang Konsep Dasara Bahasa Belanda Hukum dalam Dokumen Hukum
PERTEMUAN IV : Penggunaan Kata Pengingkaran dalam Bahasa Belanda
Sub-CPMK: Mahasiswa mampu Menggunakan kata pengingkaran dalam bahasa belanda hukum.
Penggunaan Kata Pengingkaran dengan “geen”, “niet”, dan “on” dalam Bahasa Belanda, Banyak dipergunakan dalam percakapan sehari-hari maupun dalam bidang hukum kata pengingkaran yang menggunakan kata “geen”, “Niet”, dan “On”.
Silakan mengikuti Pre-test P4 untuk mengukur pemahaman awal anda tentang Penggunaan Kata Pengingkaran dalam Bahasa Belanda
Simak baik-baik video berikut ini, jawablah satu persatu pertanyaan yang terdapat pada video berikut ini.
Silakan mengikuti Pre-test P4 untuk mengukur pemahaman anda tentang Penggunaan Kata Pengingkaran dalam Bahasa Belanda
Silakan mengerjakan evaluasi formatif 4 ini, untuk mengukur pemahaman anda tentang Penggunaan Kata Pengingkaran dalam Bahasa Belanda
PERTEMUAN V : PENGGUNAAN KATA BILANGAN
Sub-CPMK: Mahasiswa mampu Menggunakan kata bilangan dalam konteks dokumen hukum.
Kata Bilangan (angka-angka) digunakan dalam Bahasa sehari-hari dan juga di bidang hukum, seperti penomoran pasal-pasal, usia, dan lain-lain. Kata Bilangan adalah kata yang mewakili suatu bilangan atau urutan. Ada dua macam bilangan yaitu bilangan kardinal (hoofdtelwoorden) dan bilangan urut (rangtelwoorden). Kedua jenis bilangan dapat dibagi lagi menjadi bilangan pasti (bepaalde telwoorden) dan tidak pasti (onbapaalde telwoorden).
Silakan mengikuti Pre-test P5 untuk mengukur pemahaman awal anda tentang penggunaan kata bilangan
Simak baik-baik video berikut ini, dan jawab pertanyaan yang ditampilkan, setelah menjawab, ikuti instruksi pada video. simak dan jawab semua pertanyaan hingga selesai
Silakan mengikuti Post-test P5 untuk mengukur pemahaman anda tentang penggunaan kata bilangan
Silakan mengikuti Evaluasi Formatif P5 untuk memperdalam dan mengukur pemahaman anda tentang penggunaan kata bilangan
Refleksi, diskusi ke 5 Setelah Anda mempelajari semua materi di atas, mari kita diskusikan mengenai materi pertemuan 5 ini, silahkan berpartisipasi dalam forum diskusi, dengan cara menjawab pertanyaan yang diajukan, cukup 1 kali posting komentar.
Anda juga dapat menjawab pertanyaan atau memberi saran dari jawaban mahasiswa lain.
PERTEMUAN VI : Membaca dan Memahami Naskah Hukum dalam Bahasa Belanda serta Meringkas Informasi Penting
Sub-CPMK: Mahasiswa mampu membaca dan memahami dokumen hukum dalam Bahasa belanda serta meringkas informasi penting.
Contoh Istilah Hukum Khas dalam Dokumen : Wetboek (Kitab undang-undang): Merujuk kepada undang-undang atau kode tertentu, seperti Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Burgerlijk Wetboek (Kitab UU Hukum Perdata). Rechtbank (Pengadilan): Tempat di mana perkara diputuskan.Vonnis (Putusan): Keputusan resmi yang diucapkan oleh Hakim.
Simak baik baik video berikut ini, dan jawablah pertanyaannya satu per satu sampai dengan selesai.
Silakan mengerjakan tugas berikut untuk memperdalam pemahaman anda terkait materi Membaca dan Memahami Naskah Hukum dalam Bahasa Belanda serta Meringkas Informasi Penting.
- Buatlah ringkasan singkat dari masing-masing naskah hukum dalam bahasa belanda
- Identifikasi poin-poin penting dan argumen utama yang terdapat dalam setiap naskah hukum
- Jelaskan arti dari istilah-istilah kunci dalam bahasa Indonesia
- Diskusikan perbedaan dan persamaan antara naskah hukum dalam bahasa belanda tersebut dengan peraturan yang ada
PERTEMUAN VII : Membuat Dokumen Hukum dengan Bahasa Belanda Terkait Bidang Peradilan
Sub-CPMK: Mahasiswa mampu Membuat dokumen hukum dengan Bahasa belanda terkait bidang peradilan.
Dagvaarding (pemberitahuan/Panggilan Pengadilan): Dokumen yang berisi pemanggilan terhadap pihak terdakwa/tergugat/saksi/ahli untuk hadir di pengadilan. Rekest (Permohonan): Dokumen yang diajukan ke pengadilan perkara perdata untuk memohon suatu putusan atau perintah tertentu. Verzoekschrift (Petisi): Dokumen permohonan yang diajukan ke pengadilan untuk meminta penyelesaian suatu masalah hukum yang tidak bersifat litigasi.
Simak baik baik video berikut ini dan jawablah pertanyaannya satu per satu
Silakan memilih teman, untuk mengerjakan tugas Latihan Membuat Dokumen Hukum berikut ini. satu kelompok terdiri dari 4 mahasiswa
Kasus : Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Pemohon (Eiser): Jan Jansen Tergugat (Gedaagde): ABC Company
• Deskripsi Kasus: Jan Jansen adalah karyawan tetap di ABC Company selama 5 tahun. Namun, ABC Company secara sepihak memutus hubungan kerja dengan alasan yang dirasa tidak adil oleh Jan Jansen. Jan Jansen ingin mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan hak-haknya.
• Tugas: Buatlah dokumen gugatan (dagvaarding) dengan mengikuti langkah-langkah yang telah diajarkan. Sertakan identitas pihak, pernyataan permohonan, dasar hukum, fakta dan bukti pendukung, serta kesimpulan dan permintaan
Refleksi, diskusi ke 7 Setelah Anda mempelajari semua materi di atas, mari kita diskusikan mengenai materi pertemuan 7 ini, silahkan berpartisipasi dalam forum diskusi, dengan cara menjawab pertanyaan yang diajukan, cukup 1 kali posting komentar.
Anda juga dapat menjawab pertanyaan atau memberi saran dari jawaban mahasiswa lain.
PERTEMUAN VIII : UTS
Ujian Tengah Semester dilakukan secara offline sesuai jadwal perkuliahan.
mulai tanggal 27 November - 2 Desember 2023.
Silahkan cek masing-masing jadwal UTS
PERTEMUAN IX : Penggunaan Bahasa Belanda dalam Konteks Pengadilan dan Berperan sebagai Pengacara atau Hakim dalam Simulasi Pengadilan
Sub-CPMK: Mahasiswa memahami penggunaan bahasa Belanda dalam konteks pengadilan.
Frasa penghormatan: "Edelachtbare heer/mevrouw" (Mulia Bapak/Ibu Hakim). Ucapan permintaan maaf: "Excuseert u mij" (Mohon maaf) Frasa persetujuan: "Akkoord" (Setuju). Frasa penolakan: "Ik maak bezwaar" (Saya keberatan)
Silakan mengerjakan Tugas Pertemuan 9 untuk mengukur pemahaman anda tentang Penggunaan Bahasa Belanda dalam Konteks Pengadilan
buatlah video dengan simulasi pengadilan diruang sidang peradilan semu fakultas hukum atau animasi simulasi pengadilan menggunakan aplikasi canva/aplikasi lainnya. dalam satu tim ada yang peran sebagai Pengacara, atau Hakim dalam Simulasi Pengadilan, gunakan kosakata bahasa belanda yang telah anda pahami
PERTEMUAN X : Bahasa Belanda dalam Penelitian Hukum dan Cara Mencari serta Memahami Sumber Hukum dalam Bahasa Belanda
Pentingnya Bahasa Belanda dalam Konteks Penelitian Hukum. Keunikan sistem hukum Belanda dan pentingnya memahami teks hukum dalam bahasa aslinya. Akses ke sumber hukum Belanda yang tidak selalu tersedia dalam bahasa lain.
Silakan mengikuti kegiatan pada tugas berikut untuk memperdalam pemahaman anda terkait Bahasa Belanda dalam Penelitian Hukum dan Cara Mencari serta Memahami Sumber Hukum dalam Bahasa Belanda
Refleksi, diskusi ke 10 Setelah Anda mempelajari semua materi di atas, mari kita diskusikan mengenai materi pertemuan 10 ini, silahkan berpartisipasi dalam forum diskusi, dengan cara menjawab pertanyaan yang diajukan, cukup 1 kali posting komentar.
Anda juga dapat menjawab pertanyaan atau memberi saran dari jawaban mahasiswa lain.
PERTEMUAN XI : Identifikasi isu hukum kontroversial
masing-masing mahasiswa meng-upload tugas kelompok pertemuan 11 disini
PERTEMUAN XII : Penelitian mendalam tentang isu
Sub-CPMK: Mahasiswa mampu mendiskusikan dan menganalisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, dapat memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda.
Pada Pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:
- Menganalisis kasus yang telah dipilih pada pertemuan sebelumnya
- Diskusi masing-masing kelompok, masing-masing kelompok menganalisis aspek-aspek spesifik dari kasus yang dipilih dan memahami bagian terpenting dari kasus tersebut
Masing-masing mahasiswa meng-upload hasil diskusi disini
Assalamualaikum, diskusi ke 12 Rekan-rekan, jika ada yang perlu ditanyakan atau didiskusikan, silahkan menuliskan pada forum ini. forum ini digunakan untuk sharing bersama
PERTEMUAN XIII : Penyusunan sebuah pendapat hukum tertulis
Sub-CPMK: Mahasiswa mampu mendiskusikan dan menganalisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, dapat memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda
Pada pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:
- Menyusun pendapat hukum, masing-masing kelompok menyusun pendapat hukum, pendapat hukum tersebut didasarkan pada argumen yang kuat dan logis, menggunakan istilah bahasa belanda hukum
- Melakukan review dan koreksi, masing-masing kelompok menukarkan pendapat hukum mereka dan saling memberikan masukan
Masing-masing mahasiswa meng-upload tugas kelompok disini
PERTEMUAN XIV : Diskusikan Argumen
Sub-CPMK: Mahasiswa mampu mendiskusikan dan menganalisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, dapat memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda.
Pada pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:
- Melakukan revisi dari hasil menukarkan pendapat hukum antar kelompok
Assalamualaikum, diskusi ke 14 Rekan-rekan, jika ada yang perlu ditanyakan atau didiskusikan, silahkan menuliskan pada forum ini. forum ini digunakan untuk sharing bersama
Masing-masing mahasiswa meng-upload tugas kelompok disini
PERTEMUAN XV : Persentasi
Sub-CPMK: Evaluasi kemampuan mahasiswa dalam menggunakan bahasa Belanda dalam konteks hukum. Mahasiswa menunjukkan kemampuan saat presentasi dan diskusi dari tugak kelompok yang sudah dikerjakan bersama-sama.
Presentasi Kelompok
Silahkan kumpulkan naskah persentasi anda sebelum melakukan persentasi