Topic outline

  • PERKENALAN

  • PROFIL MATA KULIAH

  • PERTEMUAN I : Pengenalan Dasar-Dasar Bahasa Belanda Hukum dan Kosakata Hukum

    Sub-CPMK: Setelah mempelajari materi ini, Mahasiswa memahami pentingnya bahasa Belanda dalam konteks hukum di Indonesia, mengenal dasar-dasar bahasa Belanda hukum, mengerti kosakata hukum dasar dalam bahasa Belanda.

    Bahasa Belanda merupakan bahasa yang digunakan secara luas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum. Penggunaan bahasa Belanda dalam konteks hukum sangat penting untuk dimahami dan berpartisipasi dalam proses hukum di negara ini.
    • Post-test P1 Quiz
      Restricted Not available unless: The activity Pre-Test P1 is marked complete
    • Evaluasi formatif P1 Assignment
      Restricted Not available unless: The activity Post-test P1 is marked complete
  • PERTEMUAN II : Tata Bahasa Dasar dan Struktur Kalimat dalam Bahasa Belanda Hukum

    Sub-CPMK: Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa diharapkan memahami Tata Bahasa dasar bahasa Belanda, hukum D-M, kata sandang, kata kerja, mampu menggunakan struktur sederhana kalimat dalam bahasa Belanda hukum, dapat membangun kalimat sederhana.

    Dalam Bahasa Belanda ada huruf dengan bunyi ucapan yang berbeda dengan Bahasa Indonesia, berikut beberapa contohnya: Huruf g dalam Bahasa Belanda berbunyi seperti “kh” dalam kata khutbah, khilaf. 
    Contoh: Gefangenisstraf (pidana penjara); Goederen (barang-barang), Huruf J dalam Bahasa Belanda berbunyi seperti “y” dalam kata yang, Yayasan. 
    Contoh: Jurisprudentie (yurisprudensi); Judex factie (hakim yang memeriksa duduk perkara pada pengadilan tingkat pertama dan banding). Huruf vocal oe dalam Bahasa Belanda berbunyi seperti “u” dalam kata buku. 
    Contoh: wetboek (kitab undang-undang); ontvoerder (penculik).
  • PERTEMUAN III : Konsep Dasar Bahasa Belanda Hukum dalam Dokumen Hukum

    Sub-CPMK: Mahasiswa memahami konsep dasar tentang bahasa Belanda hukum dalam dokumen hukum.

    Arbeidsovereenkomst (Perjanjian kerja/kontrak kerja) Beëindigingsovereenkomst (Penghentian perjanjian). 

    Te Gebruiken Bij Beëindiging Van De Arbeidsovereenkomst Met Wederzijds Goedvinden (Untuk Digunakan Pada Penghentian Perjanjian Kerja Dengan Persetujuan Bersama); Wederzijds = dari kedua belah pihak.


    • Post-Test 3 Quiz
      Restricted Not available unless: The activity Pre-Test P3 is marked complete
    • Evaluasi Formatif 3 Quiz
      Restricted Not available unless: The activity Post-Test 3 is marked complete
  • PERTEMUAN IV : Penggunaan Kata Pengingkaran dalam Bahasa Belanda

    Sub-CPMK: Mahasiswa mampu Menggunakan kata pengingkaran dalam bahasa belanda hukum.

    Penggunaan Kata Pengingkaran dengan “geen”, “niet”, dan “on” dalam Bahasa Belanda, Banyak dipergunakan dalam percakapan sehari-hari maupun dalam bidang hukum kata pengingkaran yang menggunakan kata “geen”, “Niet”, dan “On”. 

    • Post-test P4 Quiz
      Restricted Not available unless: The activity Pre-test P4 is marked complete
    • Evaluasi Formatif 4 Quiz
      Restricted Not available unless: The activity Post-test P4 is marked complete
  • PERTEMUAN V : PENGGUNAAN KATA BILANGAN

    Sub-CPMK: Mahasiswa mampu Menggunakan kata bilangan dalam konteks dokumen hukum.

    Kata Bilangan (angka-angka) digunakan dalam Bahasa sehari-hari dan juga di bidang hukum, seperti penomoran pasal-pasal, usia, dan lain-lain. Kata Bilangan adalah kata yang mewakili suatu bilangan atau urutan. Ada dua macam bilangan yaitu bilangan kardinal (hoofdtelwoorden) dan bilangan urut (rangtelwoorden). Kedua jenis bilangan dapat dibagi lagi menjadi bilangan pasti (bepaalde telwoorden) dan tidak pasti (onbapaalde telwoorden).

    • Post-test P5 Quiz
      Restricted Not available unless: The activity Pre-test P5 is marked complete
    • Evaluasi Formatif P5 Quiz
      Restricted Not available unless: The activity Post-test P5 is marked complete
  • PERTEMUAN VI : Membaca dan Memahami Naskah Hukum dalam Bahasa Belanda serta Meringkas Informasi Penting

    Sub-CPMK: Mahasiswa mampu membaca dan memahami dokumen hukum dalam Bahasa belanda serta meringkas informasi penting.

    Contoh Istilah Hukum Khas dalam Dokumen : Wetboek (Kitab undang-undang): Merujuk kepada undang-undang atau kode tertentu, seperti Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Burgerlijk Wetboek (Kitab UU Hukum Perdata). Rechtbank (Pengadilan): Tempat di mana perkara diputuskan.Vonnis (Putusan): Keputusan resmi yang diucapkan oleh Hakim.

  • PERTEMUAN VII : Membuat Dokumen Hukum dengan Bahasa Belanda Terkait Bidang Peradilan

    Sub-CPMK: Mahasiswa mampu Membuat dokumen hukum dengan Bahasa belanda terkait bidang peradilan.

    Dagvaarding (pemberitahuan/Panggilan Pengadilan): Dokumen yang berisi pemanggilan terhadap pihak terdakwa/tergugat/saksi/ahli untuk hadir di pengadilan. Rekest (Permohonan): Dokumen yang diajukan ke pengadilan perkara perdata untuk memohon suatu putusan atau perintah tertentu. Verzoekschrift (Petisi): Dokumen permohonan yang diajukan ke pengadilan untuk meminta penyelesaian suatu masalah hukum yang tidak bersifat litigasi.

  • PERTEMUAN VIII : UTS

    • Soal UTS Quiz
      Restricted Not available unless: The activity Forum pertemuan 7 is marked complete
  • PERTEMUAN IX : Penggunaan Bahasa Belanda dalam Konteks Pengadilan dan Berperan sebagai Pengacara atau Hakim dalam Simulasi Pengadilan

    Sub-CPMK: Mahasiswa memahami penggunaan bahasa Belanda dalam konteks pengadilan.

    Frasa penghormatan: "Edelachtbare heer/mevrouw" (Mulia Bapak/Ibu Hakim). Ucapan permintaan maaf: "Excuseert u mij" (Mohon maaf) Frasa persetujuan: "Akkoord" (Setuju). Frasa penolakan: "Ik maak bezwaar" (Saya keberatan)


  • PERTEMUAN X : Bahasa Belanda dalam Penelitian Hukum dan Cara Mencari serta Memahami Sumber Hukum dalam Bahasa Belanda

    Sub-CMPK: Mahasiswa memahami penggunaan bahasa Belanda, mampu mencari dan memahami sumber hukum dalam bahasa Belanda.

    Pentingnya Bahasa Belanda dalam Konteks Penelitian Hukum. Keunikan sistem hukum Belanda dan pentingnya memahami teks hukum dalam bahasa aslinya. Akses ke sumber hukum Belanda yang tidak selalu tersedia dalam bahasa lain.


  • PERTEMUAN XI : Identifikasi isu hukum kontroversial

    Sub-CPMK: Mahasiswa memahami penggunaan bahasa Belanda, mampu mencari dan memahami sumber hukum dalam bahasa Belanda.

    Pada Pertemuan ini, mahasiswa diharapkan mampu: 

    1. Memilih kasus hukum untuk tugas kelompok
    2. Mempresentasikan kasus hukum tersebut untuk memberi pemahaman awal kepada anggota kelompok

  • PERTEMUAN XII : Penelitian mendalam tentang isu

    Sub-CPMK: Mahasiswa mampu mendiskusikan dan menganalisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, dapat memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda.

    Pada Pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:

    1. Menganalisis kasus yang telah dipilih pada pertemuan sebelumnya
    2. Diskusi masing-masing kelompok, masing-masing kelompok menganalisis aspek-aspek spesifik dari kasus yang dipilih dan memahami bagian terpenting dari kasus tersebut


  • PERTEMUAN XIII : Penyusunan sebuah pendapat hukum tertulis

    Sub-CPMK: Mahasiswa mampu mendiskusikan dan menganalisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, dapat memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda

    Pada pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:

    1. Menyusun pendapat hukum, masing-masing kelompok menyusun pendapat hukum, pendapat hukum tersebut didasarkan pada argumen yang kuat dan logis, menggunakan istilah bahasa belanda hukum
    2. Melakukan review dan koreksi, masing-masing kelompok menukarkan pendapat hukum mereka dan saling memberikan masukan

  • PERTEMUAN XIV : Diskusikan Argumen

    Sub-CPMK: Mahasiswa mampu mendiskusikan dan menganalisis kasus hukum dalam bahasa Belanda, dapat memberikan pendapat hukum dalam bahasa Belanda.

    Pada pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:

    1. Melakukan revisi dari hasil menukarkan pendapat hukum antar kelompok

  • PERTEMUAN XV : Persentasi

    Sub-CPMK: Evaluasi kemampuan mahasiswa dalam menggunakan bahasa Belanda dalam konteks hukum. Mahasiswa menunjukkan kemampuan saat presentasi dan diskusi dari tugak kelompok yang sudah dikerjakan bersama-sama.


    Presentasi Kelompok

  • REFRENSI