Topic outline

  • Hukum dan Ham

    HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    "Kita berfikir terlalu banyak dan merasa terlalu sedikit, lebih dari mesin kita membutuhkan kemanusiaan, lebih dari kepintaran kita
    membutuhkan kebaikan dan  kelembutan, tanpa kualitas ini hidup akan menjadi keras dan semuanya hilang"
    Charles Chaplin

    Selamat datang di Mata Kuliah Hukum dan Ham, mata kuliah ini sangat bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis mata kuliah ini dapat selalu memberi wawasan ke ilmuan kepada mahasiswa tentang ide dasar perlindungan HAM, konsep dan perkembangan HAM dalam kaitannya dengan perkembangan hukum, kewajiban dan pertanggungjawaban HAM, serta penegakan HAM baik dalam ranah internasional, regional, nasional dan lokal. Secara praktis mata kuliah HAM bermanfaat untuk menambah wawasan mahasiswa dalam menganalisis pelanggaran pelanggaran HAM dan penyelesaian hukumnya, khususnya berkaitan dengan penegakan hukum dan penyelesaian kasus-kasus HAM baik di tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.

    Standar Kompetensi Mata Kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan mampu mejelaskan, menganalisis, serta membedakan HAM generasi pertama (Hak Politik) dengan generasi kedua (Ecosoc) serta generasi ketiga berkaitan dengan HAM masyarakat (People Rights). Mahasiswa juga di harapkan kompeten untuk mengaplikasikan teori-teori hukum yang berkaitan dengan HAM, Norma-norma Hukum perundang-undangan maupun konvensi dalam menyelesaikan kasus-kasus dalam praktek baik yang berkaitan dengan HAM politik, HAM yang berkaitan dengan ekonomi, social, dan budaya serta pelanggaran HAM generasi ketiga yaitu HAM masyarakat.

    Pada mata kuliah ini, yaitu perkuliahan pada sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu aplikasi google meet, zoom, power point slide, Buku Ajar, text book, serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa dipersyaratkan sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan dan instruksi yang tertuang dalam Kontrak Perkuliahan. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi , tanya jawab dan diskusi ( proses pembelajaran dua arah ), dengan metode SCL (Student Centered Learning), khususnya dengan model PBL (Problem Based Learning)

    Strategi Tugas :

    Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas, yaitu untuk mempersiapkan tugas-tugas terkait dengan proses pembelajaran aktif melalui applikasi spada dan aplikasi pendukung proses pembelajaran, mahasiswa ditugaskan untuk melakukan self study, membantu tugas baik dalam bentuk mandiri maupun kelompok, mempresentasikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan power point slide serta mendiskusikan tugas-tugas tersebut baik tugas kelompok maupun tugas mandiri.

  • Topic 1

    Peraturan yang meski di perhatikan diresapi dan dihafalkan 
    1. Presensi wajib dilaksanakan melaui spada dan jurnal, presensi sesuai dengan waktu perkuliahan lebih dari waktu yang ditentukan otomatis absensi ditutup oleh sistem spada.
    2. Jika perkuliahan luring tetap mengisi absensi di jurnal dan spada
    3. Mahasiswa tetap mengikuti perkuliahan sesuai jadwal, hanya untuk presensi diberi waktu sesuai jam perkuliahan
    4. Jika menggunakan Google meet/ zoom 5 menit sebelum dimulai sudah masuk forum meet (jika menggunakan metode sinkronus)
    5. Disaat meet wajib cam dihidupkan biar kelihatan wajah mahasiswa šŸ˜Š
    6. Berpakaian rapi
    7. Pengumpulan tugas melalui spada
    UAS dan UTS tepat waktu dan tidak ada pengulangan UAS dan UTS
    Jika tidak hadir dalam perkuliahan budayakan izin, karena keberadaan mahasiswa saya sangat penting bagi saya šŸ˜Š

  • Topic 2

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini berbeda dengan pertemuan sebelumnya dimana mahasiswa akan menerima pemahaman mata kuliah hukum dan ham dengan pembelajaran online kolaboratife. Penerapan Kurikulum Merdeka di Indonesia telah memberikan peluang pemanfaatan teknologi dan media untuk menciptakan fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum operasional kontekstual yang memenuhi kebutuhan belajar siswa.Hal ini menyebabkan berkembangnya lingkungan belajar yang lebih mandiri, inovatif, dan kreatif bagi siswa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi belajar mereka.

    Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam penerapan Kurikulum Merdeka dapat dimanfaatkan pendekatan pembelajaran online kolaboratif dan pengembangan kemitraan. Pembelajaran online kolaboratif dapat menyediakan platform bagi mahasiswa dan dosen untuk bekerja sama, berbagi ide, dan belajar satu sama lain, di mana pun lokasi mereka. Pengembangan kemitraan juga dapat digunakan untuk menciptakan jaringan antar pemangku kepentingan, antara lain instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan, untuk mendukung penerapan Kurikulum Merdeka.

    Kemitraan yang dimaksud dalam PDK ini adalah mitra PT di wilayah Indonesia Timur, yaitu Universitas Flores di Nusa Tenggara Timur. Melalui pengembangan pembelajaran lintas perguruan tinggi akan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa, serta memberikan akses belajar yang luas dan terjangkau termasuk kepada mahasiswa mitra PT yang berada di wilayah Indonesia bagian Timur.

    Secara keseluruhan, pemanfaatan teknologi dan media, pembelajaran online kolaboratif, dan pengembangan kemitraan dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kualitas layanan dalam penerapan Kurikulum Merdeka di Indonesia. Strategi-strategi ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih fleksibel dan inovatif yang memenuhi kebutuhan siswa dan meningkatkan kepercayaan diri serta motivasi mereka untuk belajar.

     

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa yaitu :

    Topik Perkuliahan: Pendahuluan
    1. Menjelaskan pengertian Hak Asasi Manusia
    2. Menjelaskan ruang lingkup Ham
    3. Mendiskripsikan tentang Ham
    4. Pendekatan Ham

    Kompetensi Mahasiswa :

    Mampu memahami menguraikan Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Pendekatan Hukum Hak Asasi Manusia. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Pendekatan Hukum Hak Asasi Manusia

     

  • Topic 3

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa yaitu :

    Topik Perkuliahan: Pendalaman materi 
    1. Menjelaskan pengertian Hak Asasi Manusia
    2. Menjelaskan ruang lingkup Ham
    3. Mendiskripsikan tentang Ham
    4. Pendekatan Ham

    Kompetensi Mahasiswa : Mampu memahami menguraikan Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Pendekatan Hukum Hak Asasi Manusia.
    Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Pendekatan Hukum Hak Asasi Manusia

  • Topic 4

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa yaitu :

    Topik Perkuliahan: Pendalaman materi 
    1. Perlindungan dan perkembangan Ham
    2. Perkembangan substansi Ham
    3. Menjelaskan sumber hukum Ham

    Kompetensi Mahasiswa :

    Mampu memahami menjelaskan Perlindungan dan perkembangan Ham Hukum Hak Asasi Manusia.
    Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan Perlindungan dan perkembangan Ham, Perkembangan substansi Ham, Menjelaskan sumber hukum Ham serta menghasilkan karya project 

  • Topik 5 kolaborasi

    Selamat datang di pembelajara kolaborasi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dengan Universsitas Flores semoga mahasiswa dalam keadaan sehat selalu. Dalam pertemuan kali inikita akan membahas hukum dan ham.

    Di antara pertanyaan yang mungkin perlu diajukan di dalamnya ialah: apakah hak asasi itu diperoleh seseorang individu dari negara atau anugerah dari Tuhan. Oleh karena itu, menurut Ahmad Kosasih, paling tidak terdapat tiga macam pandangan dari kelompok agama, termasuk umat Islam terhadap hak asasi manusia yang dideklarasikan tahun 1948 itu. Pertama, mereka yang menerima tanpa reserve dengan alasan bahwa hak asasi manusia itu sudah sejalan dengan ajaran Islam. Kedua, mereka yang kerena bersumber dari budaya barat yang sekuler. Ketiga, posisi kelompok moderat yang mengambil sikap hati-hati, yakni menerima dengan beberapa perubahan dan modikasi seperlunya.

    Penasaran bagaiman kelanjutan dari sejarah tersebut ikuti  mata kuliah Hukum dan ham  yang akan dilaksanakan pada :
    Hari / tanggal       : Jum'at, 27 Oktober 2023
    Pukul                   :  16.00 WIB (masuk link zoom pukul 15.45 WIB khusus mahasiswa fh unikama)
    Peserta mata kuliah mahasiswa Univeristas flores dan mahasiswa Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Kelas A) 

  • Topic 6

    Selamat datang di pembelajara kolaborasi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dengan Universsitas Flores semoga mahasiswa dalam keadaan sehat selalu. Dalam pertemuan kali ini kita akan membahas sejarah ide hak asasi manusia.

    Pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia secara hukum ketatanegaraan diperkirakan muncul pada awal dari abad ke-17dan Ke-18 Masehi. Hal ini terjadi sebagai reaksi terhadap arogansi dan kediktatoran raja-raja dan kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan di zaman itu. Masyarakat manusia di zaman dimaksud terdiri dari dua lapisan besar, yaitu lapisan atas (minoritas) sebagai yang mempunyai sejumlah hak terhadap lapisan bawah (mayoritas) sebagai kelompok yang diperintah; dan lapisan bawah yang mayoritas mempunyai sejumlah kewajiban-kewajiban terhadap lapisan minoritas yang menguasainya. Munculnya konsep hukum alam serta hak-hak alam. Akan tetapi, pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris.             

    Penasaran bagaiman kelanjutan dari sejarah lahirnya ide hak asasi manusia tersebut simak video dibawah ini.

     

  • Topic 7

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :

    Topik Perkuliahan :   

    1.       Presentasi analisis masalah isu HAM nasional maupun international

    2.       Universal Periodic Review (UPR)

    3.       Pengadilan Tindak Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)

     

    Kompetensi Mahasiswa :   

    1.  Mahasiswa mampu memahami menguraikan aspek hukum internasional hak asasi manusia dan mampu menjelaskan tentang duham (Deklarasi Universal HAM)

    2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu Mendiskusikan aspek hukum internasional hak asasi manusia dan mampu menjelaskan tentang duham

  • Topic 8

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan melaksanakan ujian tengah semester, dalam ujian tersebut mahasiswa diwajibkan untuk memahami dan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :

    Kompetensi  Mahasiswa :   

    Menguji kemampuan mahasiswa dalam pemahaman 

    1. Menjelaskan Sejarah, Latar belakang dan Perkembangan Hukum dan Ham  
    2. Mampu menjelaskan Pengertian Hukum dan Ham
    3. Mampu menjelaskan Ruang Lingkup,Tujuan dan Pendekatan Hukum dan Ham 
    4. Mampu menjelaskan Sejarah Lahirnya Ide Hak Asasi Manusia 
    5. Mampu menjelaskan Perkembangan Substansi Hak Asasi Manusia 
    6. Mampu menjelaskan Aspek Hukum Internasional Hak Asasi Manusia

     

    Untuk diperhatikan dalam Ujian Tengah Semester

    1. Lembar jawaban UTS dikumpulkan di spada tepat waktu.
    2. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan keterlambatan pengumpulan lembar jawaban UTS diharapkan pengumpulan tidak mendekati batas akhir yang telah ditentukan.
    3. Koordinasi dengan teman sekelas jika terjadi permasalahan teknis di spada.
    4. Jika pengumpulan melebihi batas yang diitentukan otomatis sistem akan menutup akses untuk pengumpulan lembar jawaban ujian 
    • Ujian Tengah Semester Kelas B Assignment
      Restricted Not available unless: You belong to 74201-B
  • Topic 9

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :

    Topik Perkuliahan :

    1. Menjelaskan pengertian negara hukum.
    2. Menjelaskan hubungan negara hukum dengan hak asasi manusia.
    3.  Menjelaskan konsep pemikiran tentang negara hukum.

    Kompetensi Mahasiswa :

    1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan pengertian negara hukum, hubungan negara hukum dan hak asasi manusia, konsep tentang pemikiran negara hukum, landasan teoritis negara hukum.
    2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu menjelaskan 3 hal tersebut diatas
  • Topic 10

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :

    Topik Perkuliahan    :

    1. Indonesia negara hukum
    2. Konsep negara hukum Indonesia
    3. Konsep cita hukum Indonesia
    4. Konsep politik Hukum Indonesia

     

    Kompetensi Mahasiswa    :   

    1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan sejarah perkembangan HAM di Indonesia
    2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan sejarah perkembangan HAM di Indonesia
  • Topic 11

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :

    Topik Perkuliahan :

    1. Pengenalan Hak Asasi Manusia (HAM)
    2. Peran Pemerintah dalam Penegakan HAM
    3. Sistem Hukum dan Penegakan HAM

    Kompetensi mahasiswa

     

    1. Mahasiswa mampu memahami menguraikan bagaimana peran pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
    2. Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan berdialektika mengenai penegakan HAM di Indonesia

     

  • Topic 12

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :
    Topik Perkuliahan :
    1.Ham dalam Negara Hukum
    2.Unsur-unsur Negara Hukum
    Kompetensi mahasiswa
    1.Mahasiswa mampu memahami menguraikan bagaimana hak asasi manusia dalam negara hukum
    2.Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan berdialektika mengenai unsu- unsur negara hukum 

  • Topic 13

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :
    Topik Perkuliahan : 
    1.Nomokrasi Islam adalah konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Islam.
    2.Rechtsstaat, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa Kontinental, antara lain misalnya: Belanda, Jerman, Prancis.
    3.Rule of Law, adalah knsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti: Inggris, USA. Sosialist Legality adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara komunis.
    4.Konsep Negara Hukum Pancasila adalah konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
    Kompetensi mahasiswa
    1.Mahasiswa mampu memahami menguraikan bagaimana konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Islam, Eropa, negara-negara Anglo Saxon dan Indonesia.
    2.Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan berdialektika mengenai konsep Negara Hukum Indonesia

  • Topic 14

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :

    Topik Perkuliahan
    1.Pemerataan Perlakuan di Hadapan Hukum
    2.Pemberian Hak Asasi Manusia
    3.Keadilan Substansial
    4.Transparansi dan Akuntabilitas
    5.Penegakan Hukum yang Adil
    6.Keseimbangan antara Kepentingan Umum dan Hak Individu
    7.Pencegahan Diskriminasi
    8.Partisipasi Warga dalam Proses Hukum:
    9.Pemulihan dan Rehabilitasi

    Kompetensi mahasiswa
    1.Mahasiswa mampu memahami menguraikan bagaimana konsep keadilan dalam negara hukum.
    2.Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan berdialektika mengenai konsep keadilan dalam Negara Hukum Indonesia

     

  • Topic 15

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :

    Topik Perkuliahan :

    Keadilan Sosial: Konsep keadilan dalam perspektif HAM juga mencakup dimensi sosial. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dijamin untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.

    Keadilan Proses: Keadilan proses adalah aspek penting dari HAM. Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum, termasuk hak atas pendengaran yang adil dan hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara sewenang-wenang.

    Partisipasi Masyarakat: Prinsip partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka juga ditekankan, sehingga keadilan tidak hanya dilihat dari sudut pandang individual tetapi juga sebagai hak kolektif.

    Kompetensi Mahasiswa :

    Mahasiswa mampu memahami menguraikan bagaimana konsep keadilan Konsep keadilan dalam perspektif HAM.
    Mahasiswa dengan rasa tanggung jawab, jujur dan demokratis mampu mendiskusikan berdialektika mengenai konsep keadilan dalam Negara Hukum Indonesia

  • Topic 16

    Selamat datang di matakuliah hukum dan ham pertemuan kali ini kita akan melaksanakan ujian akhir semester :

    Topik Perkuliahan    :   Harap diperhatikan dalam melaksanakan UAS

    1. Lembar jawaban UAS dikumpulkan di spada tepat waktu, sesuai dengan jadwal masing-masing kelas.
    2. Persiapkan laptop dan jaringan internet untuk mendukung kelancaran pengumpulan di spada
    3. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan keterlambatan pengumpulan lembar jawaban UAS diharapkan pengumpulan tidak mendekati batas akhir yang telah ditentukan.
    4. Koordinasi dengan teman sekelas jika terjadi permasalahan teknis di spada
    5. Jika pengumpulan melebihi batas yang diitentukan otomatis sistem akan menutup akses untuk pengumpulan 

     

    Kompetensi Mahasiswa    :   Menguji kemampuan mahasiswa dalam mengusai materi tentang :

    1. Pengaturan hak asasi manusia
    2. Hukum nasional khusus tentang hak asasi manusia
    3. Manusia dalam Undang -undang No.39 Tahun 1999
    4. Pengaturan ham dalam beberapa konstitusi
    5. Pengaturan UUD 1945 6. Pengaturan konstitusi RIS dalam ham
    6. Pengaturan ham dalam UUDS 1950
    7. Pengaturan ham dalam amandemen UUD 1945
    8. Tanggungjawab pemerintah dalam penegakan ham
    9. Tanggung jawab komisi nasional ham dalam penegakan ham
    10. Tanggung jawab pengadilan ham dalam penegakan ham
    11. Menjelaskan mengenai komisi kebenaran
    12. Menguraikan problem task tentang mengenai upaya-upaya
    13. Tanggung jawab pemerintah menegakkan ham serta lembaga -lembaga yang melakukan penegakan terhadap HAM