General
"
Orang-orang menjadi sangat luar biasa ketika mereka mulai berpikir bahwa mereka dapat melakukan sesuatu. Ketika mereka percaya pada diri mereka sendiri, mereka memiliki rahasia sukses yang pertama.” -Norman Vincent Peale
"
Orang-orang menjadi sangat luar biasa ketika mereka mulai berpikir bahwa mereka dapat melakukan sesuatu. Ketika mereka percaya pada diri mereka sendiri, mereka memiliki rahasia sukses yang pertama.” -Norman Vincent Peale
Mata Kuliah Hukum Dagang ini terdiri dari 4 sks, dengan kode mata kuliah MKK 411, diampu di Tahun Akademik Ganjil, pada Semester 3, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum.
Matakuliah Hukum Dagang ini membahas mengenai berbagai aspek di bidang kegiatan usaha perdagangan dan bisnis. Kegiatan Usaha Dagang pada saat ini mengalami banyak perkembangan yang tidak hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tetapi juga di luar KUHD yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan bisnis serta menganalisa penyelesaian sengketa dalam hukum dagang. Pada mata kuliah ini akan dijelaskan secara teori dan praktek tentang Hukum Dagang serta praktek nya melalui metode pembelajaran case based learning, mendorong mahasiswa untuk memahami konsep dan teori melalui analisis kasus nyata. Dalam CBL, mahasiswa ditantang untuk memecahkan masalah dan mengambil keputusan berdasarkan situasi kompleks yang mereka temui dalam dunia nyata.
Standar Kompetensi pada Mata kuliah Hukum Dagang ini yaitu mahasiswa mampu untuk menjelaskan, memahami serta menganlisis tentang Teori-teori Hukum Dagang yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan ataupun bisnis yang tersebar di luar KUHD, dan mendiskusikan teori-teori hukum dagang dan bisnis dalam kasus-kasus sederhana di bidang Hukum Dagang maupun bisnis.
Deskripsi: Pada materi pertama ini menjelaskan tentang
CPMK: Mahasiswa dapat menjelaskan, merangkum, dan menyimpulkan materi kuliah
pengenalan Hukum Dagang
Mahasiswa setelah saudara membaca dan memahami materi pada Pertemuan 1tentang Sejarah dan Perkembangan Hukum Dagang yang ada di Indonesia saat ini. Maka berikut ini saya berikan diskusi yang bisa dikembangkan sebagai pemahaman dan analisa saudara pada pertemuan 1.
Pertanyaan:
Bagaimana menurut analisa saudara terkait Hukum Dagang yang ada di Indonesia saat ini?
Catatan:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 2 ini serta menonton dan mencermati konten video pembelajaran di atas, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskripsi: Legalitas usaha merupakan salah satu unsur yang penting bagi suatu usaha. Sebab, adanya legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha yang akan dibangun tidak akan terganggu dengan penertiban yang mungkin terjadi saat bisnis tersebut sedang berjalan.
Capaian Mata Kuliah: Mahasiswa mampu menganalisis legalitas dalam suatu perusahaan, dengan adanya definisi, jenis-jenis legalitas dalam perusahaan, daftar perusahaan dan disertai dasar hukum.
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 3 ini serta menonton dan mencermati konten video pembelajaran di atas, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskripsi: Pada pertemuan ini membahas tentang Pedagang Perantara dalam Hukum dagang, jenis-jenis pedagang perantara baik yang diatur dalam KUHD maupun yang ditaur di luar KUHD.
CPMK:
Mahasiswa berikut adalah short video tentang Pedagang Perantara dalam hukum dagang. Sebelum mengisi dan menganalisa permasalahan pada forum diskusi, mohon mahasiswa bisa mencermati dan menonton video diatas.
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 4 ini serta menonton dan mencermati konten video di atas, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Berikut ini pematik diskusi:
Dari Video diatas, maka jelaskan sesuai dengan analisa saudara apakah pedagang grosir merupakan salah satu pedagang perantara dalam hukum dagang? serta jelaskan apa itu pedagang grosir dan manfaatnya bagi perusahaan disertai dengan dasar hukum!
Deskripsi: Pada pertemuan ini membahas tentang bentuk-bentuk usaha dalam hukum dagang,terbentuknya badan usaha, para pihak dalam badan usaha serta jenis kegiatan dari masing-masing badan usaha.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 5 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Berikut ini pematik diskusi:
Jelakasn sesuai analisa saudara apa perbedaan badan usaha yang sudah berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum?
Deskripsi:
Pada pertemuan ini membahas tentang kontrak dagang, bahwa dalan suatau perjanjian atau kontrak mengakibatkan hukum bagi para pihak. di pertemuan ini selain membahas tentang perjanjian juga terntang syarat sah nya perjanjian, dasar hukum dalam kontrak dagang, para pihak dan analisa kasus dalam kontrak dagang.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 6 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskripsi:
Pada Pertemuan ini membahas terkait jual beli secara online/ e-commerce. Istilah e-commerce digunakan untuk mendeskripsikan semua transaksi yang memakai media elektronik. pada pertemuan ini juga membahas terkait dasar hukum dan jenis-jenis e-commerce.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 7 ini, untuk memahami materi pertemuan ini,maka mohon mengisi kuis dengan ketentuan berikut ini:
Selamat datang di matakuliah hukum dagang pertemuan kali ini kita akan melaksanakan ujian tengah semester, dalam ujian tersebut mahasiswa diwajibkan untuk memahami dan menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu :
Kompetensi Mahasiswa :
Menguji kemampuan mahasiswa dalam pemahaman
1.Menjelaskan dan Menganalisis Sejarah, Latar belakang dan Perkembangan Hukum Dagang
2.Mampu menjelaskan dan Menganalisis Book Keeping/Pembukuan
3.Mampu menjelaskan dan Menganalisis Legalitas Usaha dalam Hukum Dagang
4.Mampu menjelaskan dan Menganalisis Pedagang Perantara dalam Perdagangan
5.Mampu menjelaskan dan Mendeskripsikan Bentuk-Bentuk Badan Usaha
6.Mampu menjelaskan dan Menganalisis Hukum Kontrak Dagang
7. Mampu menjelaskan dan Menganalisis E-Commerce
Untuk diperhatikan dalam Ujian Tengah Semester
1.Lembar jawaban UTS dikumpulkan di spada tepat waktu.
2.Untuk mengantisipasi segala kemungkinan keterlambatan pengumpulan lembar jawaban UTS diharapkan pengumpulan tidak mendekati batas akhir yang telah ditentukan.
3.Koordinasi dengan teman sekelas jika terjadi permasalahan teknis di spada.
4.Jika pengumpulan melebihi batas yang diitentukan otomatis sistem akan menutup akses untuk pengumpulan lembar jawaban ujian
Mahasiswa sebelum mengerjakan Ujian Tengah Semester, mohon perhatikan perintah berikut ini:
1. Jawablah dengan Singkat dan Jelas!
2. Diketik dengan ketentuan: Font Arial 12, Spasi- 1, Kertas A4
3. Pengiriman dalam bentuk pdf melalui link yang sudah disiapkan di spada unikama
4. Urutkan sesuai nomor soal
5. Dikerjakan dan ditulis di lembar jawaban ujian
6. Jawablah sesuai Analisa masing-masing mahasiswa
7. Batas Maksimal unggah Jawaban UTS pada Hari Rabu, 29 November 2023.
Deskripsi:
Pada pertemuan 9 ini membahas tentang Badan Usaha Koperasi, dimana perkembangan aturan dan kegiatan dalam koperasi yang mengalami perkembangan sangat pesat. Dalam materi ini mengupas terkait penguatan koperasi dalam hukum dagang yang berisi tentang jenis-jenis koperasi, dasar hukum terbentuknya koperasi, organ koperasi dan berakhirnya koperasi.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 9 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskripsi:
Mahasiswa, pada pertemuan 10 ini kita membahas tentang hukum investasi, dimana investasi sekarang sangat digemari generasi milenial. Sehingga sebelum kita mencoba kita pahami terlebih dahulu tenang definis investasi, penanaman modal, dasar hukum, jenis-jenis investasi, dan tanggung jawab penanam modal.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 10 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskripsi:
Pada pertemuan 11 ini kita membahas Hukum Asuransi, dimana pada kesempatan ini kita mempelajari asuransi sebagai alternatif yang bisa dipercaya untuk membantu mencegah dan menanggulangi biaya kerugian. Sehingga di pertemuan ini kita mengupas definisi asuransi, jenis-jenis asuransi, dasar hukum, tujuan, sifat maupun fungsi dari asuransi.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 11 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskrispi:
Pada pertemuan ini membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual, dimana saat ini generasi milenial yang juga sedang menjalankan bisnis harus memahami tentang hak kekayaan intelektual guna memberika kepastian dan perlindungan hukum bagi produk-produk yang dihasilkan, baik itu nama, logo, desain kemasan, paten, dll. adapun materi yang disajikan yaitu dari pengertian, dasra hukum hak kekayan intelektual, jenis-jenis hak kekayaan intelektual, serta kasus dan pembahasan dari hak kekayaan intelektual
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 12 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskripsi:
Pada pertemuan 13 ini membahas tentang upaya perusahaan dalam eksistensi kegiatannya dengan berbagai macam cara yang sudah memiliki peraturan, seperti merger, konsolidasi dan akusisi. Sehingga pada kesempatan ini akan membahas tentang definisi dan dasar hukum dari masing-masing meregr, konsolidasi dan akuisisi, proses merger, konsolodasi dan akuisisi serta contoh-contoh permasalahan di Indonesia kemudian di analisis dan mencari upaya penyelesaian sengketanya.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 13 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskripsi:
Pada pertemuan ini membahas tentang Hukum Surat Berharga, saat ini hukum surat berharga menjadi hal yang menarik dibahas, karena ada beberapa sistem pembayaran yang mengalami banyan kemjuan, baik itu terkait ATM, cek, deposit dan lain-lain. Dikesempatan ini kita mempelajari definisi dan dasar hukum surat berharga, perbedaan surat berharga deng lainnya, jenis-jenis surat berhrga, dll.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 14 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Deskripsi:
Pada pertemuan 15 ini kita membahas tentang Penyelesaian Sengketa Hukum Dagang menurut arbitrase. Bagi mahasiswa hukum penyelesaian sengketa ini bisa dibagi menjadi 2 yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum/ litigasi dan non litigasi. Adapun untuk penyelesaian sengketa yang dipelajari dalam hal ini melalui arbitrase. Materi di pertemuan 15 ini akan banyak membahas tentang baik itu definisi maupun prosedur-prosedur penyelesaian sengketa.
CPMK:
Setelah saudara memahami materi pada pertemuan 15 ini, maka mohon mengisi forum diskusi dengan ketentuan berikut ini:
Selamat datang di matakuliah Hukum Dagang pertemuan kali ini kita akan melaksanakan UJIAN AKHIR SEMESTER :
Topik Perkuliahan : Harap diperhatikan dalam melaksanakan UAS
Kompetensi Mahasiswa : Menguji kemampuan mahasiswa dalam mengusai materi tentang :
1. Sejarah dan Latar Belakang Perkembangan Hukum Dagang
2. Book Keeping/Pembukuan
3. Legalitas Usaha Dalam Hukum Dagang
4. Pedagang Perantara Dalam Hukum dagang
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
6. Hukum Kontrak Dagang
7. Electronic Commerce Transaction
8. Badan Usaha Koperasi
9. Hukum Investasi
10. Hukum Asuransi
11. Hak Kekayaan Intelektual
12. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
13. Hukum Surat Berharga
14. Penyelesaian Sengketa menurut Arbitrase