Studi Kasus
Bacalah dengan cermat mengenai kasus di bawah ini kemudian jawab pertanyaan yang ada.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memvonis pailit Perusahaan Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance atas gugatan yang diajukan oleh mantan konsultan agen asuransinya yaitu Lee Boon Siong, kasus bermula dari Pionerring Agency Bonus Agreement (Perjanjian Keagenan) antara Prudential dengan Lee Boon Siong, menurut perjanjian ini Lee Boon Siong sebagai konsultan berkewajiban mengembangkan keagenan dalam memasarkan produk-produk asuransi Prudential, sebaliknya Prudential berkewajiban melakukan pembayaran (Bonus) pada Lee Boon Siong apabila berhasil memenuhi target sebagaimana diatur dalam perjanjian keagenan tersebut. Setelah Lee Boon Siong berhasil memenuhi kewajibannya yaitu memenuhi target pemasaran, tetapi Prudential memutuskan perjanjian sepihak Perjanjian Keagenan. Terhadap kewajiban membayar Prudential tersebut Lee Boon Siong telah berulang kali mengingatkan Prudential untuk segera melakukan pembayaran terakhir dengan surat peringatan, namun Prudential tetap saja melalaikan dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan. Jika dilihat dari syarat pailit, maka hal tersebut sudah terpenuhi dikarenakan asuransi ini juga memiliki beberapa kreditor. Akhirnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengambil keputusan No. 13/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST menyatakan Prudential pailit dengan segala akibat hukumnya. Selain menyatakan Prudential pailit, dalam amar putusannya, majelis juga mengangkat kurator dan hakim pengawas. Pada penyelesaian tingkat terakhir, Mahkamah Agung dalam kasasi membatalkan putusan pailit.
Pertanyaan:
1. Apakah Putusan Mahkamah Agung Tentang Penyelesaian utang piutang dalam perkara kepailitan dalam Kasus Prudential sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?
2. Apakah Kewenangan Menteri Keuangan yang dapat Mempailitkan Perusahaan Asuransi dapat mengakibatkan Perusahaan Asuransi Kebal Pailit ?
3. Apakah dalam kasus ini bisa diajukan PKPU? Jelaskan jawaban Anda!