Tugas #5: Transaksi Elektronik - Kewajiban Pengamanan

  1. Pasal 26 UU ITE No 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Seorang mahasiswa membuat postingan di media sosial yang menyebutkan bahwa dosen di kampusnya korup. Dosen tersebut merasa tersinggung dan menganggap postingan tersebut merusak nama baiknya. Apakah tindakan mahasiswa tersebut melanggar Pasal 26 UU ITE No 19 Tahun 2016? Bagaimana bunyi pasal tersebut terkait kasus diatas, Bagaimana cara pencegahan agar tidak terjadi hal tersebut (buatkan campaignnya)

  2. Pasal 31 UU ITE No 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengakses secara tidak sah sistem informasi yang dimiliki oleh orang lain. Seorang hacker berhasil masuk ke dalam sistem informasi sebuah perusahaan dan mengambil data penting. Apakah tindakan hacker tersebut melanggar Pasal 31 UU ITE No 19 Tahun 2016? Bagaimana bunyi pasal tersebut terkait kasus diatas, Bagaimana cara pencegahan agar tidak terjadi hal tersebut (buatkan campaignnya)

  3. Pasal 40 UU ITE No 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengirimkan informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau ancaman pencurian. Seorang pengguna internet mengirimkan pesan teks kepada mantan kekasihnya yang berisi ancaman untuk membakar rumahnya jika tidak kembali kepadanya. Apakah tindakan pengguna internet tersebut melanggar Pasal 40 UU ITE No 19 Tahun 2016? Bagaimana bunyi pasal tersebut terkait kasus diatas, Bagaimana cara pencegahan agar tidak terjadi hal tersebut (buatkan campaignnya)

  4. Pasal 43 UU ITE No 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum dapat dipidana. Seorang pengguna internet membuat postingan di media sosial yang menghina agama tertentu. Apakah tindakan pengguna internet tersebut melanggar Pasal 43 UU ITE No 19 Tahun 2016? Bagaimana bunyi pasal tersebut terkait kasus diatas, Bagaimana cara pencegahan agar tidak terjadi hal tersebut (buatkan campaignnya)

  5. Pasal 45 UU ITE No 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperoleh akses dan/atau mengubah, menghapus, menambah, memperbanyak, dan/atau menyimpan data elektronik yang tidak berhak dapat dipidana. Seorang karyawan di sebuah perusahaan mengambil data rahasia perusahaan dan menyimpannya di komputernya tanpa izin. Apakah tindakan karyawan tersebut melanggar Pasal 45 UU ITE No 19 Tahun 2016? Bagaimana bunyi pasal tersebut terkait kasus diatas, Bagaimana cara pencegahan agar tidak terjadi hal tersebut (buatkan campaignnya)

  6. Sebuah perusahaan teknologi berencana untuk memperkenalkan aplikasi baru yang memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi secara aman dan privasi. Bagaimana upaya perusahaan tersebut sesuai dengan tujuan UU ITE No 19 Tahun 2016 Pasal 1? Sebuah pemerintah daerah mengembangkan layanan online untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan publik. Bagaimana langkah pemerintah tersebut mendukung tujuan UU ITE No 19 Tahun 2016 Pasal 1? Bagaimana cara pencegahan agar tidak terjadi hal tersebut (buatkan campaignnya)