Tugas Pertemuan 6

Kerjakan Tugas berikut:

 

Produk Digital Kena PPN 1 Juli, Netflix cs Jadi Lebih Mahal?

Hendra Kusuma - detikFinance

 

Jakarta – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada produk layanan digital mulai berlaku 1 Juli 2020. Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pengenaan PPN terhadap produk digital akan berdampak pada harga yang ditanggung konsumen.

"Kalau pengenaan PPN itu berdampak ke harga, bahasanya kalau UU PPN pasti, karena PPN dikenakan 10% dari harga jual," kata Suryo seperti dikutip dalam kanal youtube Frans Membahas, Senin (1/6/2020).

Dengan begitu, harga jual produk digital yang dibeli konsumen Indonesia akan ada kenaikan sebesar 10% usai terkena PPN. Suryo menjelaskan pengenaan PPN bagi produk digital sebagai upaya menciptakan level playing field terhadap perusahaan dalam maupun luar negeri.

"Jadi, satu kita bicara level playing field, kedua apakah menambah harga, itu tergantung. Kecuali apakah Pak Frans atau pihak di sana mengatakan pajaknya saya tanggung. Bisa jadi juga tidak menjadi harga bertambah tapi penghasilan Pak Frans atau penghasilan di sana mengalami pengurangan," jelasnya.


Jadi konteksnya apakah memang akan menambah harga, yang namanya PPN pasti," ungkapnya.

Meski berlaku mulai 1 Juli 2020, menurut Suryo masalah implementasinya setelah para pelaku usaha yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Hal itu juga sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020. PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE.

"Kalau belum ditetapkan sebagai pemungut PPN juga dia nggak berhak pungut. Jadi kita tetapkan dulu sebagai pemungut PPN, baru dia sebagai pemungutnya dan melakukan pemungutan PPN, disetor ke negara setelah melakukan pemungutan," kata dia.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200909124616-37-185517/siap-siap-mulai-oktober-belanja-di-shopee-kena-ppn-10)

 

Jawablah pertanyaan berikut berdasarkan atas informasi pada artikel!

a.       Gambarkanlah kurva supply dan demand dari Netflix untuk mengilustrasikan kondisi sebelum dan setelah diberlakukan pengenaan PPN 10%.

b.       Jelaskanlah perubahan yang terjadi pada kondisi setelah diberlakukan pengenaan PPN 10% dibandingkan dengan sebelumnya.

c.       Gambarkanlah besaran area consumer surplus, producer surplus, deadweight loss, dan government tax revenue pada kondisi sebelum dan setelah diberlakukan pengenaan PPN 10%.

d.       Pada artikel dijelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap produk digital akan berdampak pada harga yang ditanggung konsumen. Berdasarkan atas teori dan kosep yang anda telah pelajari, jelaskan apakah beban pajak ini akan ditanggung sepenuhnya oleh konsumen? Gunakan grafik untuk memperkuat penjelasan anda.

 

Ketentuan:

·         Pengumpulan tugas melalui e-learning (sesuai batas waktu yang ditentukan).
·         Kumpulkan dalam bentuk pdf yang diberi nama "NamaMahasiswa_NIM_Kelas_week06.pdf" 
·         Upload file .pdf tersebut untuk mengumpulkan