Materi 5
4
pula bahwa yang dimaksud penghasilan di atas kebutuihan hidup minimum tersebut meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat poada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan berdasarkanb prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
a. Tunjangan
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diankat oleh penyelenggarakan pendidikan dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan profesi adalah sebesar gaji pokok guru tersebut. Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan da belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapat belanja daerah (APBD). Hal ini dinyatakan dalam pasal 16 ayat 2 dan 3 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen saja, tapi boleh juga dalam alokasi APBD. Namun sampai tahun 2011 ini pembayaran tunjangan profesi guru belum dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Di samping gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) tunjangan fungsional, tunjangan profesi, di beberapa daerah guru juga mendapat insentif atau yang sejenis dengan itu dari dana APBD kabupaten/kota di tempat guru tersebut bertugas. Besarnya tentulah beragam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian gaji dan berbagai tunjangan terhadap guru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteran guru. Tentu dengan tingkat kesejahteran yang baik seorang guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik pula. Guru tidak lagi harus bekerja sampingan yang dapat membuat dia mengabaikan tugasnya sebagai pendidik di sekolah. Tentu dengan harapan, jika guru tersebut dapat mencurahkan perhatiannnya di sekolah, mutu pendidikan akan bisa ditingkatkan. Mekipun sesungguhnya tidak menjamin dengan peningkatan kesejahteraan guru mutu pendidikan akan meningkat. Namun kita mungkin sepakat bahwa bila kesejahteraan guru diturunkan tidak akan mampu menaikkan mutu pendidikan. Bahkan bisa dipastikan mutu pendidikan akan merosot tajam. Hal tersebut barangkali disebabkan semangat dan gairah guru akan menurun bila kesejahteraannya diturunkan.
Tunjangan khusus
a. Tunjangan khusus jenjang pendidikan menengah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru jenjang pendidikan menegah sebagai penghargaan atas dedikasi dalam melaksanakan tugas daerah khusus.
b. Tunjangan khusus ditunjuk untuk mewujudkan amanat undang undang guru dan dosen antara lain, mengangkat martabat guru. Meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
c. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi mesyarakat adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara