Materi 5
1
A. Konsep Dasar, Proses, Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
1. Konsep Dasar Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
a. Pengertian administrasi
Administrasi dalam pengertian secara harfiah, kata “adminitstrasi” berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrare. Kata ad mempunyai arti sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke” atau “kepada”. Dan kata ministrare sama dengan kata to serve atau to conduct yang berarti melayani, membantu dan mengarahkan. Dalam bahasa inggris to administer berarti pula “ mengatur, memelihara dan mengarahkan”.
Jadi kata administrasi secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didala mencapai suatu tujuan.( Purwanto;1: 2007).
Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan yang intinya adalah kegiatan rutin catat mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan suart menyurat dengan segala aspek serta mempersiapkan laporan.
Fungsi adminstrasi, jika dihubungkan dengan adminnistrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen, dan lain lain utnuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
- Pendidik
Secara umum pendidik di indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyia sebutan lain sesuai kekhususannya, yaitu guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.