Materi 5

Sebelum membaca Materi 5, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

5

lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Besaran dana tunjangan

     Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah inpassing adalah setara 1 kali gaji pokok, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagu guru bukan PNS (GBPNS) yang belum inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000 per orang per bulan, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan fungsional

Program tunjangan fungsional dibayarkan kepada guru PNS dan Non PNS baik sekolah negeri maupun swasta. Berdasarkan data dari setditjen PMPTK, jumlah guru  nasional sebanyak 2.304.613 guru ynag tersebar di 33 provinsi. Pembayaran tunjangan fungsional besarnya berdasarkan golongan II, III, dan IV untuk guru non PNS diberikan subsidi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

     UU no 14 tahun 2005 pasal 17 mengamanatkan pemerintahan daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaran oleh pemerintah dan pemerintahan daerah. Disamping ini juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru ynag diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud oleh diatas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Untuk memenuhi amanat undang undang tersebut departemen pendidikan nasional, dalam hal ini direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui progran dekonsentrasi meluncurkan salah satu program yaitu pemberian tunjangan fungsional bagi guru.

Tunjangan profesi

     Program tunjangan profesi dibayarkan kepada guru atau dosen yang telah memiliki sertifikat atau sertifikasi pendidik setelah melalui uji kompetensi pleh lembaga yang berwenang. Besarnya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru pada tingkat pangkat atau golongan dan masa kerja garu berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

     UU no 14 tahun 2003 pasal 16 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud kepada guru (PNS dan Non PNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik yag diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggaakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang tingkat, masa kerja dan kualitifikasi yang sama. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud di atas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: