Materi 6

Sebelum membaca Materi 6, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

4

A.  Kenaikan Pangkat PTK

Setiap personil berhak memperoleh kenaikan pangkat apabila telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat itu. Kenaikan pangkat bukan saja sebagai hak yang dapat diterima oleh setiap personil, tetapi juga sekaligus sebagai pemberian penghargaan kepada personil yang bersangkutan atas jerih payah pengabdiannya. Karena itulah kenaikan pangkat dapat mempunyai nilai motivatif yang tinggi.

Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya memperoleh nilai baik dalam tahun terakhir.
  • 5 tahun dalam pangkat yang dimiliki setiap unsure DP3 sekurang-kurangnya bernilai cukup dalam tahun terakhir.

Kenaikan pangkat merupakan suatu penghargaan bagi seorang pegawai yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi.

Jenis-jenis kenaikan pangkat:

  1. Kenaikan pangkat Reguler diberikan kepada pegawai yang  telah memenuhi syarat yang telah ditentukan tanpa terikat pada jabatan yang dipangkunya.
  2. Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai yang telah memangku jabatan struktural atau fungsional, dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
  3. Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
  4. Kenaikan pangkat pengabdian sebagai penghargaan bagi pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya dengan hak pensiun.
  5. Kenaikan pangkat anumarta merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi daripada pangkat yang dimiliki, untuk menghargai pengabdian dan jasa-jasanya kepada Negara dan bangsa.
  6. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan. Untuk jabatan yang dipangku sebelum yang bersangkutan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  7. Kenaikan pangkat menjadi pejabat Negara diberikan kepada pegawai yang diangkat menjadi pejabat Negara, baik yang dibebaskan dari jabatan organiknya maupun yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya.
  8. Kenaikan pangkat dalam penugasan diluar instansi diberikan kepada pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan dengan instansi lain.
  9. Kenaikan pangkat dalam wajib militer diberikan kepada pegawai selama menjalani dinas wajib militer. Kenaikan pangkatnya dipertimbangkan kembali setelah kembali dari dinas wajib militer.