Materi 6

Sebelum membaca Materi 6, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

5

  1. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diberikan kepada pegawai yang telah menyelesaikan belajar sesuai dengan surat tanda tamat belajar yang diperolehnya.

A.  Pemberhentian PTK

1.      Pemberhentian PTK

a.      Pengertian Pemberhentian Pegawai

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

b.      Dasar Hukum/Referensi 

a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun  Janda/Duda Pegawai;

b.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;

c.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil

d.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011.

e.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

f.  Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

g.  Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8 Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil;

h.  Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tentang Batas Usia Pensiun yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II.

2.    Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil

a.      Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun.

Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi : 

1)   Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Permintaan berhenti sebagai Pegawai Negeri dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)   Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia pensiun