Materi 6

Sebelum membaca Materi 6, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

6

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Adapun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011) adalah sebagai berikut :

a)    65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

  • jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh   di bidang penelitian; atau
  •  jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden

b)   62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Wakil Menteri;

c)    60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

  • jabatan struktural Eselon I;
  • jabatan struktural Eselon II;
  • jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan  kesehatan negeri;
  • jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama,   Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau
  • jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

d)   58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

  • jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau
  • jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

1)   Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi

Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)  Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:

  • Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya
  • Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
  •  Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

3)   Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.