Materi 6

Sebelum membaca Materi 6, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.

7

Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas)

1)   Pemberhentian Karena Hal-hal Lain

  • Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada pimpinan instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beraku.

a.      Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain hak atas pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :

v Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

v Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

v Melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.

v Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

v Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil

1.    Persyaratan Pemberhentian Pegawai

a.      Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti (Pensiun Dini):

1. Usia minimal 50 (lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;

2. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);

3.  Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);

4.  Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;

5.  Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;

6.  Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;

7.  Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;

8.  Fotocopy Kartu Pegawai;

9.  Fotocopy SK Jabatan terakhir  (bagi yang menduduki jabatan);

10.  Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);

11.  Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);